BERITAALTERNATIF.COM — Polemik keterbukaan dokumen studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) memasuki babak baru.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV yang ditayangkan Selasa (11/8/2026), perwakilan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan UGM terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Menurut Lukas, putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta pada 30 Juli 2026.
Ia mengatakan putusan itu sekaligus menguatkan putusan KIP yang sebelumnya memerintahkan UGM membuka sejumlah dokumen terkait riwayat studi Jokowi.
“Putusan PTUN dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN pada tanggal 30 Juli yang isinya menolak gugatan banding UGM,” kata Lukas
Lukas menjelaskan, UGM sebelumnya mengajukan keberatan karena tidak menerima putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Bonjowi.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan Bonjowi kepada sejumlah lembaga untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi.
Pada Maret 2026, KIP mengabulkan sebagian permohonan Bonjowi terhadap UGM. KIP menyatakan sejumlah informasi studi Jokowi sebagai informasi terbuka, dengan tetap mengecualikan unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain.
Dokumen yang masuk dalam informasi terbuka tersebut antara lain salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), dokumen KKN, skripsi atau tugas akhir, dokumen pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.
Lukas mengatakan Bonjowi sejak awal tidak menjadikan pembuktian asli atau palsunya ijazah sebagai satu-satunya fokus.
Menurut dia, kelompok tersebut ingin memperoleh dan mencocokkan dokumen dari sejumlah lembaga untuk menelusuri kontroversi mengenai dokumen pendidikan Jokowi.
“Kami tidak ingin terjebak dalam perdebatan asli atau palsu. Kita tidak bisa membuktikan asli atau palsu,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya mengirim permintaan dokumen kepada sejumlah institusi, termasuk KPU, UGM dan kepolisian.
Meski menyebut PTUN telah menolak keberatan UGM, Lukas mengatakan proses hukum belum otomatis berakhir.
Menurut dia, UGM masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“UGM kalau masih menolak membuka, dia masih punya kesempatan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Lukas.
Lukas menyebut UGM memiliki batas waktu hingga 18 Agustus 2026 untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Apabila UGM tidak mengajukan kasasi dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, menurut Lukas, konsekuensinya UGM harus melaksanakan putusan yang mewajibkan pembukaan dokumen sesuai amar putusan KIP.
Lukas juga menegaskan permintaan informasi tersebut tidak mencakup seluruh data pribadi Jokowi.
Ia mencontohkan informasi mengenai kondisi kesehatan Jokowi tidak termasuk hal yang menurut mereka perlu dibuka.
“Yang catatan dokumen-dokumen penting soal studi di UGM itu yang kami minta dibuka,” ujarnya.
Sebelumnya, putusan KIP sendiri memang tidak memerintahkan pembukaan seluruh informasi tanpa batas. KIP menyatakan informasi tertentu terbuka sepanjang tidak mengandung nilai dan informasi pribadi pihak lain.
Perkara ini kemudian berlanjut ke PTUN Jakarta setelah UGM mengajukan keberatan terhadap putusan KIP. Dalam persidangan Juli 2026, pihak Bonjowi menghadirkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.
Dengan disebut ditolaknya keberatan UGM oleh PTUN, perhatian kini beralih pada langkah yang akan diambil UGM sebelum batas waktu upaya hukum berikutnya.
Jika UGM memilih kasasi, kata dia, sengketa keterbukaan dokumen studi Jokowi akan kembali bergulir di MA. Namun jika tidak, pelaksanaan putusan KIP akan menjadi persoalan berikutnya yang harus dihadapi.
“UGM dapat hukum, kalau tidak salah. Ya karena entah pejabat PPID-nya atau pejabat yang terkait,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ulwan Firyal Murtadha











