Search

PPATK Sebut Penurunan Transaksi Judi Online Jadi Bukti Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

BERITAALTERNATIF – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan dalam transaksi judi online sepanjang tahun 2025. Kolaborasi yang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) disebut berhasil menekan nilai transaksi hingga 57 persen, menjadi salah satu capaian penting dalam mewujudkan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 November 2025, menegaskan bahwa penanganan judi online merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo. Ia menyebut bahwa Presiden juga telah menyampaikan komitmen Indonesia dalam pemberantasan judi online pada forum APEC, mempertegas bahwa permasalahan ini telah menjadi perhatian serius pemerintah.

PPATK melaporkan bahwa sepanjang 2024 nilai transaksi judi online mencapai Rp359 triliun. Namun hingga kuartal III 2025, angka tersebut berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun. Penurunan juga terlihat pada nilai deposito pemain yang turun dari Rp51 triliun menjadi Rp24,9 triliun atau lebih dari 45 persen. Kelompok pemain dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan juga tercatat berkurang 67,92 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Ivan menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai lembaga pemerintah. Ia menjelaskan bahwa akses masyarakat ke situs judi online juga turun drastis hingga 70 persen, sejalan dengan pemblokiran besar-besaran yang dilakukan Kemkomdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pendekatan penanganan judi online dilakukan secara berbasis data. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berpatokan pada klaim, tetapi harus menyampaikan perkembangan secara terbuka berdasarkan bukti empiris yang dimiliki PPATK sebagai pemantau transaksi keuangan.

Meski penurunan transaksi cukup signifikan, Meutya menilai nilai yang tersisa tetap besar dan menunjukkan bahwa masyarakat masih rentan terhadap dampak judi online. Karena itu, ia menegaskan bahwa kerja sama akan diperluas dan diperkuat dengan lembaga lain seperti OJK, perbankan, serta aparat penegak hukum agar alur keuangan tindak kejahatan digital dapat diputus secara komprehensif.

Menurut data Kemkomdigi, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah telah menutup 2.458.934 konten dan situs judi online dari berbagai platform digital. Kemkomdigi juga mewajibkan platform untuk melakukan penyaringan mandiri agar konten perjudian tidak terus muncul. Upaya lain yang dilakukan adalah pelaporan 23.604 rekening terkait aktivitas judi ke PPATK untuk proses penelusuran dan pembekuan.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional karena aktivitas judi online bersifat lintas negara. Meutya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyampaikan perlunya kerja sama transnasional dalam forum APEC agar Indonesia mendapat dukungan dalam memberantas jaringan kejahatan terorganisir di internet.

Kepala PPATK menambahkan bahwa tanpa intervensi pemerintah, nilai transaksi judi online tahun ini diperkirakan bisa melampaui Rp1.000 triliun. Namun melalui koordinasi lintas instansi, tren tersebut dapat ditekan secara signifikan. Ia menegaskan bahwa PPATK dan Kemkomdigi akan terus melakukan pelacakan, blokir, serta penindakan terhadap rekening dan situs yang terlibat.

Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk memastikan ruang digital Indonesia bersih dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Selain penindakan, edukasi publik tentang risiko judi online juga akan ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa aktivitas tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga dan sosial masyarakat. (*)

Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Ali Hadi Assegaf

 

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA