Search

Polisi Menyamar Jadi Nelayan, Tangkap Penjual Narkoba di Kedang Murung

Satpolairud Kukar bersama Kejari, Pengadilan Negeri Tenggarong, dan Dinas Kesehatan Kukar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Satpolairud Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan perairan Sungai Mahakam dengan menangkap seorang pelaku di Danau Kedang Murung, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun.

Pelaku berinisial SN (37) berhasil ditangkap sekitar pukul 07.00 Wita pada 6 Agustus 2025. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai nelayan untuk mendekati target. Saat akan ditangkap, pelaku sempat kabur sehingga dilakukan pengejaran di atas danau.

“Beruntung kondisi danau sedang surut,” ungkap Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kukar Agus Fahrur Rozi pada Senin (22/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 324,54 gram sabu, yang jika dipecah dalam paket hemat bisa menghasilkan sekitar 634 dosis konsumsi.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu uang tunai Rp 81,3 juta, timbangan, pipet, dompet, dan satu unit ponsel.

“Tersangka ini melakukan kegiatan ini kurang lebih sekitar 2 tahun. Untuk pembelinya itu dari kalangan nelayan sama sebagian dari pada orang-orang kapal,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Arsyad, warga Samarinda, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi telah menerbitkan surat DPO untuk memburu pemasok tersebut.

“Kami harap rekan-rekan media bisa ikut membantu menyebarkan informasi ini agar Arsyad segera tertangkap,” tuturnya.

Ia menegaskan, jalur perairan di Kukar memang cukup rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.

Sungai Mahakam yang membentang luas menjadi jalur transportasi utama, termasuk bagi sindikat peredaran gelap.

Untuk mencegah masuknya narkoba melalui jalur air, Satpolairud rutin melakukan razia kapal, termasuk pemeriksaan urine nahkoda maupun ABK.

“Kami dari Satpolairud berharap sekali informasi dari masyarakat atau apabila ada peredaran narkoba, kami tidak segan-segan untuk menindak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya dari 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA