BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan skema pengupahan bagi para pendamping dalam program bantuan keuangan khusus untuk RT. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pertanyaan teknis yang muncul di lapangan, terutama menyangkut honorarium pendamping di tiap tingkatan.
Basuni menerangkan bahwa pendamping yang bertugas di tingkat desa diperbolehkan menerima honor, sebab pengaturannya tercantum secara sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menurutnya, APBDes memberi ruang yang cukup fleksibel bagi desa untuk mengalokasikan honor pendamping sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pendamping di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Mereka tidak diperbolehkan menerima honor, sebab status pendampingan yang mereka lakukan tergolong tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Kalau sudah melekat menjadi tupoksi, maka tidak bisa diberikan honor,” tegas Basuni kepada awak media baru-baru ini.
Meski demikian, DPMDes tetap memberikan dukungan agar pendamping di kecamatan dan kabupaten dapat menjalankan tugas secara optimal. Mereka diperbolehkan menerima dana operasional, seperti biaya perjalanan dinas atau kebutuhan lapangan lainnya. Basuni menilai mekanisme ini tetap memberikan ruang gerak yang memadai tanpa melanggar regulasi.
Ia juga menanggapi kekhawatiran mengenai banyaknya beban wilayah yang harus dipantau oleh pendamping, terutama di kecamatan dengan jumlah desa dan RT yang besar. Menurutnya, operasional dari OPD maupun kecamatan dapat membantu memastikan pendamping tetap berjalan sesuai tugas tanpa harus mengandalkan skema honor yang tidak dibenarkan.
Sementara itu, untuk pendamping desa, alokasi honor tetap bergantung pada APBDes masing-masing. Besaran dan mekanisme pembayarannya diatur langsung oleh pemerintah desa sesuai kemampuan anggaran. Skema ini dirancang agar proses pendampingan tetap berjalan efektif, namun tetap berada dalam koridor regulasi keuangan daerah dan desa.
“Yang penting adalah pendamping menjalankan tugasnya, memastikan program berjalan sesuai aturan, dan mempertanggungjawabkan kegiatannya dengan baik,” tutupnya.
Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pendamping di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Mereka tidak diperbolehkan menerima honor, sebab status pendampingan yang mereka lakukan tergolong tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Kalau sudah melekat menjadi tupoksi, maka tidak bisa diberikan honor,” tegas Basuni kepada awak media baru-baru ini. (adv)
Penulis: Gaffar
Editor: Ufqil Mubin














