BERITAALTERNATIF – Kementerian Agama mencatat adanya kenaikan angka pencatatan pernikahan secara nasional sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 1.479.533 peristiwa pernikahan yang didaftarkan secara resmi di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 1.478.302 peristiwa pernikahan. Meski kenaikannya relatif kecil, data ini menjadi penanda penting karena menghentikan tren penurunan pencatatan pernikahan yang berlangsung sejak 2022.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menyampaikan bahwa kenaikan ini menunjukkan perubahan arah tren pencatatan pernikahan secara nasional. Ia menilai, meskipun angkanya belum signifikan, data tersebut mencerminkan dinamika sosial yang mulai bergerak ke arah positif.
“Sepanjang 2025, jumlah pencatatan pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya memang masih terus bergerak, tetapi ini bisa menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan sejak 2022 mulai terhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Transformasi Layanan dan Edukasi Pernikahan
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa sejak 2022, angka pencatatan pernikahan secara nasional mengalami penurunan bertahap. Pada 2022 tercatat 1.705.348 peristiwa, kemudian menurun menjadi 1.577.255 pada 2023, dan kembali turun menjadi 1.478.302 pada 2024. Kenaikan pada 2025 dinilai sebagai sinyal perubahan di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan pencatatan nikah menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi perubahan tren tersebut. Transformasi digital melalui SIMKAH dinilai mempermudah akses masyarakat, meningkatkan transparansi layanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pencatatan pernikahan secara resmi.
Selain penguatan layanan, Kementerian Agama juga secara konsisten mengampanyekan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, terutama generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat negara sebagai bentuk perlindungan hukum keluarga.
“Kami ingin menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak,” kata Abu Rokhmad.
Penguatan Pembinaan Pranikah dan Ketahanan Keluarga
Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama menjangkau 1.248.789 calon pengantin berdasarkan data hingga akhir November. Cakupan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan sosial sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Pembinaan tersebut diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bimbingan Remaja Usia Nikah dan Bimbingan Usia Sekolah yang menyasar kelompok usia muda. Program ini bertujuan menanamkan pemahaman tentang pernikahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan sejak dini.
Di samping itu, Kementerian Agama juga menggelar kegiatan edukatif berbasis partisipasi publik seperti Nikah Fest, Sakinah Family Run, dan Sakinah Fun Walk di sejumlah daerah. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan edukasi, tetapi juga layanan konsultasi terkait pernikahan dan keluarga.
Abu Rokhmad menambahkan bahwa kondisi sosial yang relatif lebih stabil serta tumbuhnya optimisme masyarakat turut memengaruhi keputusan untuk menikah sepanjang 2025. Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan angka pernikahan harus diiringi dengan penguatan kualitas dan ketahanan keluarga.
“Yang terpenting bukan hanya angka, tetapi bagaimana pernikahan dijalani secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ke depan, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pernikahan, memperluas jangkauan edukasi pranikah, serta memanfaatkan data SIMKAH sebagai dasar perumusan kebijakan pembinaan keluarga yang lebih tepat sasaran. (*)
Sumber: Kemenag.go.id
Editor: Ali Hadi Assegaf












