Search

Pemkab Kutim Ajukan 15 Regulasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan. (BeritaAlternatif/Gaffar)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Langkah ini disebut sebagai turunan strategis dari visi-misi Bupati Kutim untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah, yakni beralih dari ketergantungan pada sektor pertambangan menuju ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa belasan Ranperda tersebut disusun sebagai payung hukum bagi kebijakan penguatan ekonomi masyarakat.

“Jadi kita tidak lagi bertumpu pada pertambangan, melainkan lebih ke sektor ekonomi kerakyatan sebagaimana 50 program unggulan Bupati,” ujar Januar pada awak media baru-baru ini.

Januar menegaskan, regulasi yang diajukan didominasi oleh aturan yang menyasar peningkatan ekonomi warga, perlindungan lingkungan, serta penguatan sektor produktif non-tambang, seperti industri, pertanian, perkebunan, dan investasi.

Saat ini, ke-15 usulan Ranperda tersebut telah diserahkan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. Berikut rincian usulan Ranperda tersebut:
Regulasi Anggaran & Rutin:
1. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
3. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Regulasi Sektoral & Ekonomi:
4. Ranperda tentang Perubahan Perda No. 1/2016 tentang RTRW Kabupaten Kutai Timur 2015–2035.
5. Ranperda tentang Perubahan Perda No. 5/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
7. Ranperda tentang Perubahan Perda No. 2/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
8. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
9. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
10. Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
11. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
12. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
13. Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
14. Ranperda tentang Pengelolaan Pelabuhan.
15. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Menurut Januar, seluruh Ranperda ini akan menjadi acuan besar dalam peta jalan pembangunan Kutim ke depan.

“Yang paling penting dari semua itu adalah arah kebijakan pimpinan. Kita akan beralih dari pertambangan ke ekonomi kerakyatan,” pungkasnya pada awak media baru-baru ini. (adv)

Penulis: Gaffar
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA