BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung proses hibah aset tanah yang digunakan SMK Geologi Pertambangan Tenggarong di bawah naungan Yayasan Pendidikan Latimojong Kutai Kartanegara.
Dukungan tersebut disertai upaya memastikan luas lahan dan kelengkapan administrasi aset sebelum proses hibah dilanjutkan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar dan perangkat daerah terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).
Dafip mengatakan, pemerintah daerah mendukung penyelesaian status aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Namun, proses hibah harus mengikuti ketentuan agar status kepemilikan tanah jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami sangat mendukung untuk pendidikan. Komitmen pemerintah tidak perlu diragukan, tetapi administrasi asetnya juga harus jelas,” ujar Dafip.
Dia menjelaskan, permohonan hibah yang sebelumnya diajukan pihak yayasan perlu diperbarui karena prosesnya telah berlangsung cukup lama. Permohonan baru tersebut akan menjadi dasar untuk meminta persetujuan Bupati Kukar sebelum ditindaklanjuti perangkat daerah teknis.
“Karena prosesnya sudah lama, tadi kita minta mereka mengajukan kembali permohonan terkait aset yang dimaksud,” katanya.
Selain melengkapi administrasi, Yayasan Pendidikan Latimojong Kutai Kartanegara diminta memastikan luas lahan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan Tenggarong.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan sekolah. Di lokasi yang sama terdapat sejumlah fasilitas publik, seperti gedung KNPI, bekas kantor Kelurahan Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah dasar.
Dafip bilang, kawasan yang disebut memiliki luas sekitar 6,9 hektare itu perlu diukur dan dicocokkan dengan data aset pemerintah daerah. Langkah ini diperlukan untuk memastikan batas dan luas tanah yang dimohonkan yayasan tanpa mengganggu penggunaan lahan bagi fasilitas publik lainnya.
“Karena ini satu kawasan, kita minta yayasan menyampaikan berapa luas lahan yang dibutuhkan sesuai kondisi sekarang,” jelasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, tim teknis dari perangkat daerah terkait akan membantu melakukan pengukuran dan pencocokan data aset. Hasilnya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi sebelum permohonan hibah diproses lebih lanjut.
Dafip menegaskan, pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk membantu penyelesaian administrasi hibah tanah tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan status kepemilikan aset tidak bermasalah sebelum mengambil keputusan.
“Kita siap membantu proses ini. Mudah-mudahan bisa mendukung pengembangan pendidikan di Kutai Kartanegara,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Devi Nila Sari











