Search

Sekda Kukar: Mutasi ASN dan PPPK Harus Sesuai Jabatan dan Kebutuhan Organisasi

Sekda Kabupaten Kukar, Sunggono. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang mutasi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin bertugas lebih dekat dengan kampung halaman.

Namun, perpindahan pegawai harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama ketersediaan jabatan, kebutuhan organisasi, dan kesesuaian kompetensi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa permohonan mutasi tidak bisa diproses hanya berdasarkan keinginan pegawai untuk pindah ke daerah asal. Pemerintah daerah harus memastikan jabatan yang dimiliki pegawai tersedia di unit kerja tujuan.

“Kalau jabatan yang sesuai tersedia dan ada posisi kosong, tentu bisa kami akomodasi,” ujarnya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki nama jabatan masing-masing. Karena itu, perpindahan pegawai harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang dituju.

“Kalau tidak ada jabatan yang cocok, nanti dia mau ditempatkan sebagai apa?” kata Sunggono.

Ia menjelaskan, Pemkab Kukar saat ini mendiskusikan penyusunan kembali analisis jabatan dan analisis beban kerja. Langkah tersebut diperlukan untuk memetakan kebutuhan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi setiap unit kerja.

Sunggono bilang, melalui analisis itu, pemerintah dapat menentukan jenis jabatan yang dibutuhkan, jumlah pegawai yang diperlukan, serta posisi yang dapat diisi. Jabatan yang belum tersedia juga harus melalui proses pengusulan hingga memperoleh persetujuan sebelum bisa digunakan dalam penempatan pegawai.

“Jabatan itu harus sesuai kebutuhan organisasi, bukan asal tersedia,” jelasnya.

Sunggono mencontohkan persoalan mutasi yang dapat terjadi pada tenaga guru. Seorang guru mungkin ingin kembali mengajar di sekolah dasar di desa tempat tinggalnya. Namun, sekolah tujuan belum tentu membutuhkan guru dengan bidang studi yang dimiliki pegawai tersebut.

Kata dia, jika kompetensinya tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, perpindahan justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemenuhan jam mengajar.

“Kalau jam mengajarnya tidak terpenuhi, sertifikasi dan tunjangannya juga bisa terdampak,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Sunggono, pemerintah perlu memastikan penempatan guru sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan sekolah. Pertimbangan serupa juga berlaku bagi pegawai yang ingin berpindah ke puskesmas, sekolah, unit pelaksana teknis (UPT), maupun unit kerja lainnya.

Ia menegaskan, Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung permohonan mutasi yang memenuhi ketentuan. Namun, dukungan tersebut tetap harus berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan organisasi.

“Prinsipnya, kami mendukung. Kalau semua syaratnya terpenuhi, tentu kami proses,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA