BERITAALTERNATIF – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025. Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat transportasi publik nasional, termasuk kelanjutan dan pengembangan proyek kereta cepat yang menjadi bagian penting dari modernisasi sistem transportasi Indonesia.
Usai rapat, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk hadir dalam pengembangan berbagai moda transportasi publik. Menurutnya, transportasi massal merupakan layanan strategis yang tidak hanya menyangkut efisiensi mobilitas, tetapi juga kebutuhan dasar masyarakat.
“Pertemuan dengan Bapak Presiden menegaskan bahwa kereta api sebagai transportasi umum adalah layanan untuk kepentingan masyarakat secara luas. Karena itu, pemerintah pasti hadir dan terlibat dalam program-program transportasi, termasuk dalam pengembangan Whoosh,” ujar Rosan di Istana Merdeka.
Rosan menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan pihak Tiongkok mengenai kerja sama transportasi masih terus berjalan. Pembahasan dilakukan secara hati-hati karena proyek transportasi publik membutuhkan keselarasan antara aspek teknis, pendanaan, dan tata kelola.
Negosiasi tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Menurut Rosan, keterlibatan banyak pihak menjadi kunci agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta sesuai arahan Presiden.
“Prosesnya masih berjalan. Tim yang terlibat juga terdiri dari Menko Infrastruktur, Menko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan kami. Ini kerja sama lintas kementerian, jadi seluruh langkahnya harus terpadu,” jelasnya.
Rosan menekankan bahwa koordinasi antar kementerian merupakan faktor yang sangat penting dalam memastikan setiap tahapan negosiasi dan implementasi proyek transportasi berjalan sesuai rencana. Pemerintah, kata Rosan, melihat proyek transportasi publik bukan hanya dari sudut pandang biaya, melainkan juga dari manfaat sosial dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
Ia menambahkan bahwa peran negara dalam proyek-proyek tersebut merupakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama ketika proyek itu menyangkut kepentingan publik.
“Kehadiran pemerintah dalam pengembangan transportasi tidak hanya dilihat dari sisi untung-rugi, tetapi dari dampaknya bagi masyarakat. Dan sesuai undang-undang, memang itu menjadi tugas pemerintah,” tandas Rosan. (*)
Sumber: Setkab.go.id
Editor: Sayyid Ali Hadi












