Search

Nur Ihsan Sahabuddin Soroti Problem Integritas dan Peran Agama dalam Penegakan Hukum

Ilustrasi. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Staf Khusus Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nur Ihsan Sahabuddin menyoroti problem mendasar dalam sistem hukum nasional, terutama berkaitan dengan integritas aparat penegak hukum dan pentingnya pendekatan nilai-nilai ruhaniah dalam menjaga supremasi hukum.

Dalam keterangannya, Nur Ihsan menjelaskan bahwa celah dalam aturan hukum kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk bertindak arogan dan menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Hal ini menurutnya menjadi pangkal ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Problematik yang mendasar berikutnya adalah persoalan integritas aparat penegak hukum. Ini membuat angka ketidakpercayaan masyarakat meningkat,” ujar Nur Ihsan Diskusi Tematik yang diselenggarakan DPP Ahlulbait Indonesia pada Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, integritas merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum. Tanpa jiwa yang sehat dalam tubuh sistem hukum, proses peradilan tidak akan bisa berjalan ideal.

Ia menganalogikan sistem hukum seperti tubuh manusia yang hanya bisa berfungsi sehat jika jiwanya baik. Jiwa yang dimaksud, kata Nur Ihsan, adalah mentalitas dan nilai-nilai spiritual.

Dia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan aparat hukum tidak cukup hanya dilakukan dengan pelatihan teknis atau regulasi internal seperti pedoman perilaku hakim. Upaya menjaga integritas harus dilengkapi dengan pendekatan nilai spiritual yang kuat dan berkesinambungan.

“Yang bisa menjaga integritas selama 1×24 jam bukan sekadar aturan teknis. Itu hanya bisa dijawab oleh nilai-nilai agama yang hadir dalam diri aparat penegak hukum sepanjang hayatnya,” tegasnya.

Nur Ihsan memperkenalkan konsep “Agama Maslahah”, yaitu agama yang hadir secara substantif sebagai kekuatan moral dalam sistem hukum.

Menurut dia, pemahaman agama yang benar akan menuntun individu, terutama para penegak hukum, untuk melihat kepatuhan pada hukum sebagai bentuk ibadah.

“Kepatuhan terhadap aturan hukum negara adalah bagian dari cara beribadah dan bentuk ketaatan beragama. Bukan dua entitas yang terpisah, tapi saling menguatkan,” ucapnya.

Ia pun mengkritisi pandangan keagamaan yang menempatkan negara sebagai musuh agama. Pandangan seperti itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan justru melahirkan dikotomi serta konflik berkepanjangan.

Di akhir penyampaiannya, Nur Ihsan mengutip Surah Al-Ankabut ayat 45 sebagai bukti bahwa ritual agama, seperti sholat, seharusnya memiliki dampak sosial, bukan sekadar ritual pribadi.

“Jika sholat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar, maka para pelaku sholat seharusnya tidak melakukan pelanggaran hukum. Indonesia negara dengan jumlah masjid terbanyak dan mayoritas muslim, seharusnya nilai sholat menjadi kekuatan moral sosial, bukan hanya personal,” tambahnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA