Search

Mengapa Pengakuan Palestina Tidak Berujung pada Pembentukan Negara Merdeka?

Gelombang pengakuan terhadap negara Palestina oleh negara-negara Eropa lebih banyak bersifat simbolis ketimbang berdampak praktis di lapangan dan tidak serta-merta berujung pada berdirinya sebuah negara merdeka bagi rakyat Palestina. (Mehr News)

BERITAALTERNATIF.COM – Menurut laporan Mehr, laman berita Al-Khalij dalam sebuah artikel menelaah lima perubahan mendasar pada peta keseimbangan internasional yang terjadi sebagai hasil dari gelombang pengakuan terhadap negara Palestina di berbagai negara, yang muncul sebelum penyelenggaraan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Media tersebut, seraya menunjuk bahwa pengakuan internasional atas Palestina bisa saja mengubah persamaan konflik, menulis bahwa pengakuan terhadap negara Palestina—yang bagi sebagian pihak tampak sekadar langkah diplomatik—pada kenyataannya dapat membawa konsekuensi yang mendalam bagi peta konflik selama beberapa dekade terakhir dan menempatkan rezim Zionis di bawah tekanan internasional yang kian meningkat, khususnya di tengah perang yang menghancurkan di Gaza dan perluasan permukiman di Tepi Barat.

Di sisi lain, sejumlah pengamat politik berpendapat bahwa selama pengakuan tersebut tidak disertai langkah-langkah praktis untuk mendukung rakyat Palestina, tindakan itu akan tetap dipandang sebatas simbolis.

Komponen-Komponen Utama

Negara Palestina telah memperoleh pengakuan diplomatik yang luas, memiliki perwakilan luar negeri, bahkan tim olahraga yang berpartisipasi dalam Olimpiade. Namun dalam kenyataannya, Palestina belum memiliki batas-batas yang disepakati, ibu kota yang diakui, serta angkatan bersenjata.

Selain itu, pendudukan Tepi Barat oleh rezim Zionis dan perang yang menghancurkan di Gaza membuat Otoritas Nasional Palestina tidak mampu mengendalikan sepenuhnya rakyat dan wilayahnya.

Setelah kemunculan gelombang baru pengakuan terhadap negara Palestina di berbagai forum internasional, poin-poin kunci berikut patut dicermati:

Pertama, dimensi hukum dari pengakuan. Para ahli hukum internasional dalam perbincangan dengan harian New York Times menegaskan bahwa pengakuan terhadap Palestina menciptakan kewajiban hukum bagi negara-negara yang mengakui, antara lain menghormati keutuhan wilayah Palestina, mengakui hak atas pembelaan diri, serta berkomitmen pada putusan Mahkamah Internasional; dengan mempertimbangkan bahwa pendudukan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Kedua, pengakuan Palestina tidak mengubah realitas lapangan. Sekalipun pengakuan tidak serta-merta menciptakan perubahan konkret di lapangan, langkah tersebut tetap menempatkan rezim Zionis pada kondisi yang relatif sulit.

David Lammy, mantan Menteri Luar Negeri Inggris, mengingatkan PBB bahwa negaranya memikul tanggung jawab historis pasca Deklarasi Balfour tahun 1917 yang mendukung pembentukan “tanah air nasional bagi orang Yahudi” dengan syarat tidak merugikan hak-hak penduduk non-Yahudi. Pernyataan ini disampaikan ketika Inggris tetap melanjutkan dukungan luas terhadap rezim Zionis dan tidak bersedia menguranginya.

Ketiga, hambatan besar bernama permukiman. Pengakuan terhadap Palestina kembali mengemukakan gagasan solusi dua negara: sebuah negara Palestina merdeka di Tepi Barat dan Gaza dengan ibu kota Yerusalem Timur, berdampingan dengan rezim Zionis.

Namun, perluasan permukiman Zionis—yang mencakup sekitar 600 ribu unit permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur—menjadikan penetapan garis perbatasan sebagai rintangan besar bagi setiap kesepakatan di masa depan.

Keempat, tanggung jawab yang meningkat bagi pihak Palestina. Pengakuan menempatkan Otoritas Nasional Palestina pada beban tanggung jawab yang lebih besar untuk menunjukkan kemampuannya mengelola sebuah negara, yang menuntut reformasi serius serta kendali keamanan dan politik. Hal ini akan menjadi ujian nyata di masa mendatang.

Kelima, isolasi yang kian dalam bagi Washington dan Tel Aviv berhadapan dengan mayoritas. Pada April 2024, Amerika Serikat memveto rancangan resolusi yang memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB, meski 12 negara mendukung dan Inggris serta Swiss memilih abstain—menjadikan Washington sebagai penghalang utama di jalur ini.

Terlepas dari penentangan Amerika dan rezim Zionis terhadap gelombang pengakuan, langkah tersebut justru memperdalam isolasi Washington dan Tel Aviv karena lebih dari 140 negara kini mengakui Palestina.

Sejumlah analis, seperti Elliott Abrams, memandang pengakuan ini sebatas langkah politik domestik di negara-negara pengakui dan tidak menghasilkan capaian praktis bagi rakyat Palestina. Namun pihak lain, seperti Julie Norman dari lembaga RUSI, berpendapat bahwa pengakuan tersebut merupakan respons terhadap sikap rezim Zionis yang bersikukuh menolak solusi dua negara.

Keenam, jarak yang kian jauh menuju pembentukan negara Palestina. Kendati pengakuan terus bermunculan, para analis berpendapat bahwa pembentukan negara Palestina merdeka justru semakin jauh dari jangkauan, karena kebijakan berkelanjutan rezim Zionis dalam memperluas permukiman dan memaksakan realitas militer di lapangan telah membuat gagasan “solusi dua negara” nyaris mustahil diwujudkan.

Kabinet rezim Zionis saat ini—yang digambarkan sebagai kabinet paling ekstrem sepanjang sejarah keberadaannya—secara terbuka menolak pembentukan negara Palestina.

Beberapa menterinya, seperti Bezalel Smotrich dan Itamar Ben Gvir, secara gamblang menyatakan bahwa perluasan permukiman pasti akan menutup setiap prospek negara Palestina.

Kini lebih dari 700 ribu pemukim Zionis tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur—permukiman yang dinilai ilegal menurut hukum internasional. Di sisi lain, proyek-proyek permukiman berskala besar seperti proyek E1 yang baru-baru ini diluncurkan akan memecah Tepi Barat menjadi gugus “pulau-pulau” kantong Palestina yang terpencar, dikepung oleh rintangan serta jalan-jalan militer rezim Zionis. (*)

Sumber: Mehr News
Penerjemah: Ali Hadi Assegaf
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA