BERITAALTERNATIF.COM – Lurah Timbau, Kecamatan Tenggarong, Marten Hedy Yudha Murhans, memberikan penjelasan terkait polemik pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Lapangan Rapak Mahang, menyusul penolakan yang disampaikan warga RT 13 Kelurahan Timbau.
Marten menegaskan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan disampaikan kepada atasan, yakni Camat Tenggarong, yang direncanakan akan hadir langsung bersama pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh.
“Insyaallah beliau akan datang bersama pihak terkait untuk menjelaskan apa yang diminta oleh warga, terkait pembangunan di wilayah Kelurahan Timbau,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kelurahan Timbau pada Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa pihak kelurahan hanya menjalankan tugas sesuai arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yakni mengusulkan minimal satu aset tanah yang memenuhi kriteria pembangunan gerai koperasi.
“Kami diminta menyampaikan data aset minimal satu lokasi yang memenuhi kriteria, yaitu luas tanah sekitar 1.000 meter persegi atau kurang lebih 20 x 50 meter,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pihak kelurahan mengusulkan beberapa alternatif lokasi aset, baik yang berada di wilayah Kelurahan Timbau maupun lokasi lainnya. Seluruh data tersebut kemudian disampaikan melalui aplikasi resmi kepada pihak pengurus koperasi untuk selanjutnya dilakukan penilaian oleh tim verifikator.
“Dari semua aset yang diusulkan, ada tim yang melakukan verifikasi lapangan. Jika dinilai tidak layak, maka pembangunan tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, lanjut Marten, tim penilai menyatakan bahwa lokasi yang memenuhi kriteria pembangunan adalah aset yang saat ini menjadi polemik, yakni Lapangan Rapak Mahang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penggunaan aset, karena aset tersebut merupakan milik kecamatan.
“Posisi aset ini ada di Kecamatan Tenggarong. Lurah tidak memiliki aset, karena kelurahan berada di bawah kewenangan kecamatan. Pengguna barangnya adalah Pak Camat,” tegasnya.
Marten menambahkan, keputusan akhir apakah pembangunan dapat dilaksanakan atau tidak sepenuhnya berada di tangan Camat Tenggarong sebagai pengguna aset, berdasarkan rekomendasi dan hasil verifikasi yang ada.
“Kalau lokasi ini tidak bisa dibangun, maka konsekuensinya gerai Koperasi Merah Putih tidak bisa dilaksanakan. Keputusan selanjutnya nanti disampaikan langsung oleh Pak Camat,” pungkas Marten. (*)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin










