BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Bagian Operasi Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kompol Roganda menyampaikan peningkatan kasus LGBT dan usulan langkah-langkah penanganannya.
Dia menyampaikan data peningkatan kasus HIV/AIDS di Kaltim pada periode 20–26 Januari 2025 akibat penyimpangan seksual dan pergaulan bebas, yang mencapai 31 kasus. Jumlah kasus ini lebih tinggi dibandingkan Paser (21 kasus), Berau (11 kasus), dan Kutai Barat (5 kasus).
Ia menyatakan bahwa hampir semua kecamatan di Kukar menemukan kasus baru HIV/AIDS.
Roganda menyebut penularan HIV/AIDS sebagian besar terjadi melalui hubungan seksual, baik heteroseksual maupun sesama jenis.
Dia juga menyebutkan bahwa kelompok LGBT ikut berkontribusi terhadap peningkatan kasus HIV/AID.
Ia menyatakan terdapat aturan yang mengatur hubungan seksual sesama jenis dan mekanisme sanksi yang berbeda-beda.
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyiaran, lanjutnya, sebagai bagian dari kerangka aturan yang bisa diaplikasikan sebagai dasar pembentukan peraturan daerah untuk menanggulangi LGBT.
Roganda mengusulkan penerapan mekanisme administratif dan sanksi bagi pihak atau lembaga yang dinilai memfasilitasi atau mempromosikan perilaku yang dianggap berisiko.
Dia mengusulkan beberapa langkah berikut: pertama, pendekatan komprehensif lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kominfo, penegak hukum, serta unsur terkait lainnya.
Kedua, pengaturan dan pengawasan tayangan. Tayangan siaran dan program dianggap mempromosikan perilaku berisiko sehingga perlu diatur dan diawasi.
Ketiga, penerapan sanksi administratif. Prosedur administrasi panjang dan potensi pemecatan atau sanksi kepegawaian bagi pihak yang terbukti memfasilitasi. Ia menyebutkan kemungkinan opsi rehabilitasi apabila memungkinkan.
Keempat, penyusunan protokol. Penerapan protokol internal di institusi terkait untuk menangani temuan kasus atau kegiatan yang dianggap berisiko.
Kelima, koordinasi dengan Kominfo dan pengawasan media sosial. Pemanfaatan peran instansi terkait untuk mencegah penyebaran konten yang dianggap mempromosikan LGBT atau perilaku berisiko.
“LBGT ini tidak memang tidak beranak, tetapi berkembang biak,” ucapnya saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kukar pada Senin (15/9/2025).
Roganda menyatakan bahwa perkembangan hubungan sejenis dapat berdampak pada “generasi” dan “kelangsungan spesies” jika terus berkembang.
Dia menegaskan perlunya langkah-langkah preventif serta pembahasan isu gender yang menurutnya sulit dideteksi kecuali ditemukan tindakan nyata.
Dia menutup paparan dengan menyerukan agar langkah-langkah penanganan disiapkan secara terpadu oleh seluruh pihak terkait.
Ia juga meminta agar usulan-usulan tersebut diadaptasikan dan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat yang akan datang di Pemda Kukar.
Roganda juga menanggapi rencana penutupan Pesantren Ibadurrahman setelah beredar kasus pelecehan seksual terhadap delapan orang santri di pesantren tersebut.
Menurutnya, penutupan pesantren bukanlah solusi yang tepat. “Kalau misalnya itu menjadi satu opsi, bisa jadi semua lembaga kita bubarkan,” ucapnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin