Search

LBH JKN Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sembilan Anak di Tenggarong

Ketua LBH JKN Kaltim, Wijianto. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerima kuasa dari sembilan keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang terletak Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa ini melibatkan 10 anak sebagai korban dengan latar belakang kelas berbeda, mulai dari kelas 2 hingga kelas 5 sekolah dasar.

Ketua LBH JKN Kaltim Wijianto menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai hak asasi anak.

“Kami akan mengawal kasus ini dari awal hingga akhir sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya saat jumpa pers di Warung Makan Mbah Sumira Tenggarong, Rabu (1/10/2025).

Peristiwa ini terungkap pada 6 September 2025. Menurut dia, kasus ini menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak, baik secara fisik maupun psikologis.

Bahkan, jelasnya, dua korban memilih tidak bersekolah lagi karena takut berinteraksi dengan para pelaku yang masih bebas berkeliaran di desa.

Ia juga menyoroti kelemahan pengawasan di lingkungan sekolah. Peristiwa terjadi baik di jam sekolah maupun di luar jam sekolah. Lokasi sekolah yang dekat hutan dan tidak berpagar dianggap rawan.

“Seharusnya ada pengawasan ketat; ada wakar atau petugas keamanan yang menjaga. Namun kenyataannya sekolah dibiarkan kosong tanpa kontrol. Ini kelalaian yang sangat fatal,” ucapnya.

Pihaknya juga menilai respons sekolah sangat lambat. Hingga kini pihak sekolah belum mendatangi keluarga korban untuk menanyakan kondisi anak-anak.

“Mereka slow response. Padahal ini peristiwa luar biasa yang merusak masa depan anak-anak,” ujarnya.

Dari sepuluh korban, lima orang telah resmi melapor ke Polres Kukar. Empat lainnya menyusul, sementara satu korban mundur karena diduga mengalami intimidasi dari orang tua salah satu pelaku.

“Ada pesan WhatsApp yang berisi ancaman. Kalimatnya, ‘siapa-siapa yang melapor, awas saya akan cari.’ Ini jelas intimidasi yang membahayakan orang tua korban,” tegasnya.

Wijianto juga menyayangkan salah satu pelaku sempat ditahan di Polsek Tenggarong hanya semalam, lalu dipulangkan kembali. Hingga kini, tiga pelaku masih berkeliaran di desa dan tetap bersekolah.

Kasus ini semakin kompleks karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku, dengan usia 9, 13, dan 14 tahun. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku di bawah usia 12 tahun dapat dikenakan mekanisme diversi, sedangkan pelaku berusia 14 tahun bisa ditahan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya restitusi bagi korban sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2017.

“Jika terbukti di pengadilan, korban berhak atas restitusi sebagai bentuk pemulihan,” terangnya.

Ia mendesak penyidik untuk mendalami latar belakang pelaku, yang diduganya pernah menjadi korban. “Harus dicari tahu apakah ada pelaku intelektual yang memengaruhi mereka,” jelasnya.

Wijianto juga menilai pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Permberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kukar lambat dalam merespons kejadian ini.

Menurutnya, hingga pernyataan ini diterbitkan, kedua intansi tersebut belum turun langsung ke sekolah maupun menemui keluarga korban.

“Harusnya pemerintah cepat bergerak memastikan kondisi anak-anak ini. Jangan hanya sibuk seremonial, tapi abai pada realita di lapangan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam mengawasi pendidikan di sekolah, termasuk penggunaan telepon genggam di kalangan siswa.

Selain itu, LBH JKN Kaltim juga menuntut pemindahan pelaku dari sekolah maupun kampung demi keamanan korban.

“Anak-anak korban ini punya masa depan. Kalau tidak segera ditangani serius, mereka bisa kehilangan semangat hidup dan pendidikan. Kami berharap ada pembiayaan pemulihan mental dan fisik mereka,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban hingga kasus ini tuntas.

Bahkan, sambung dia, dalam waktu dekat LBH JKN akan menginisiasi rapat dengar pendapat bersama DPRD Kukar, Pemkab Kukar, dan dinas terkait untuk memastikan masa depan anak-anak korban tetap terjamin.

“Titik berat kami adalah bagaimana anak-anak ini bisa kembali hidup normal. Itu yang terpenting,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA