BERITAALTERNATIF – Dengan dimulainya masa jabatan kedua Donald Trump pada Januari 2025, politik Amerika memasuki tahap baru yang oleh banyak pengamat digambarkan sebagai “lompatan menuju kekuasaan yang terpusat.” Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun sebelumnya mengenai kekebalan sebagian tindakan presiden secara efektif menciptakan kerangka baru bagi perluasan kewenangan cabang eksekutif dan membuka jalan bagi penyempitan ruang akuntabilitas hukum bagi presiden.
Dalam konteks ini, Trump bergerak cepat mengambil langkah-langkah yang mencerminkan tekadnya untuk mendefinisikan ulang posisi presiden dalam sistem politik Amerika. Langkah-langkah tersebut mencakup tekanan terbuka terhadap Departemen Kehakiman, serangan verbal terhadap hakim dan jaksa, serta pengulangan narasi tentang “musuh internal” yang semakin menonjol dalam pidato-pidato dan pertemuan politiknya.
Seiring dengan perkembangan hukum dan retorika tersebut, dimensi eksekutif dari proyek Trump berjalan dengan kecepatan yang lebih tinggi. Melalui perintah eksekutif yang menghidupkan kembali kategori jabatan ScheduleF, Trump mempermudah pemecatan pegawai federal dan mengeluarkan sebagian besar aparatur negara dari perlindungan tradisional layanan sipil. Kebijakan ini membuka ruang bagi pemecatan massal pegawai yang dianggap tidak sejalan, telah menyebabkan ribuan pegawai kehilangan pekerjaan, dan berpotensi berdampak pada puluhan ribu lainnya. Pada saat yang sama, proses rekrutmen pegawai baru di pemerintahan federal juga dibekukan.
Langkah-langkah ini tidak hanya menempatkan birokrasi profesional dalam posisi rentan terhadap balas dendam politik, tetapi juga memberi Trump kesempatan untuk menanamkan lingkaran loyalis pada lembaga-lembaga kunci negara. Dalam situasi semacam ini, kekhawatiran tentang terkikisnya independensi institusional dan melemahnya norma-norma demokrasi menjadi semakin serius.
Kekebalan di Atas Hukum; Redefinisi Posisi Presiden di Era Trump
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Trump v. United States dapat dipandang sebagai titik balik dalam sejarah hukum publik negara tersebut. Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan bahwa presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas sebagian tindakan resminya, sebuah tafsir yang dengan cepat menggeser batas-batas akuntabilitas yang selama ini berlaku. Meskipun Mahkamah berupaya membedakan antara tindakan resmi dan tindakan pribadi, celah hukum yang tercipta sudah cukup untuk memperluas kewenangan eksekutif. Presiden kini memiliki ruang untuk mendefinisikan beragam tindakan sebagai bagian dari “tugas resmi” dan dengan demikian terlepas dari pengawasan yudisial.
Bagi Trump, arti penting putusan ini melampaui siapa pun. Dengan bersandar pada keputusan tersebut, ia mengklaim bahwa seluruh tuntutan hukum yang diarahkan kepadanya bersifat politis dan bahwa kini ia memiliki “hak hukum” untuk menjalankan agenda-agendanya tanpa takut dibatasi oleh mekanisme peradilan. Isu hukum pun berubah menjadi alat politik, alat yang dapat digunakan presiden untuk melemahkan oposisi dan memberikan legitimasi pada pemusatan kekuasaan. Dalam kondisi seperti ini, setiap upaya untuk membatasi tindakan Trump dapat dengan mudah ditafsirkan olehnya sebagai pelanggaran terhadap kekebalan presiden.
Dari sudut pandang kelembagaan, dampak putusan ini jauh melampaui kasus Trump semata. Banyak pakar hukum memperingatkan bahwa tafsir tersebut menciptakan preseden berbahaya bagi presiden-presiden di masa depan. Jika cabang eksekutif mampu mengklasifikasikan spektrum tindakan yang luas sebagai tindakan resmi, maka sebagian besar kekuasaan presiden secara praktis akan berada di luar jangkauan pengawasan peradilan. Proses ini secara langsung mengancam keseimbangan pemisahan kekuasaan dan secara signifikan melemahkan kemampuan lembaga pengawas dan yudisial dalam menahan dominasi eksekutif.
Karena itu, sejumlah analis berbicara tentang munculnya “doktrin Trump” terkait kekebalan presiden, sebuah doktrin yang mengangkat presiden ke posisi yang mendekati berada di atas hukum. Ketika kekebalan ini dipadukan dengan agenda-agenda lain Trump, mulai dari pembersihan administratif dan pemecatan pegawai yang tidak sejalan hingga tekanan terbuka terhadap sistem peradilan, terbentuklah gambaran pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif tidak hanya bebas dari pertanggungjawaban, tetapi juga mampu mengubah lembaga-lembaga independen menjadi instrumen yang patuh. Pada titik inilah makna “lompatan menuju kekuasaan absolut” menemukan wujud nyatanya.
Perang Trump Melawan Keadilan dan Benturan Langsung dengan Lembaga Pengawas
Salah satu manifestasi paling jelas dari pergeseran Trump menuju pemusatan kekuasaan adalah konfrontasinya yang terbuka dengan lembaga peradilan dan pengawasan. Sejak hari-hari awal kembalinya ke Gedung Putih, Trump menjadikan Departemen Kehakiman dan jaksa federal sebagai sasaran serangan langsung, menyebut mereka dalam pidato-pidato publik sebagai “alat politik lawan.” Ia berulang kali menuduh hakim yang memutuskan perkara melawan kebijakannya sebagai aktor politik dan bahkan mempertanyakan legitimasi keseluruhan sistem peradilan.
Konfrontasi ini bukan sekadar serangan verbal, melainkan bagian dari strategi yang bertujuan melemahkan independensi institusional dan mempersiapkan opini publik untuk menerima intervensi yang lebih luas dalam sistem keadilan. Perkembangan terbaru di Departemen Kehakiman menunjukkan bahwa konflik tersebut tidak berhenti pada tataran wacana. Berbagai laporan menyebutkan bahwa pemerintahan Trump tengah menata ulang struktur manajemen departemen tersebut dengan menempatkan figur-figur yang loyal kepada presiden di posisi strategis. Langkah ini memperkecil jarak antara keputusan politik dan proses hukum, jarak yang dalam tradisi hukum Amerika dianggap krusial untuk menjaga imparsialitas keadilan.
Pola ini sejatinya bukan hal baru. Pada masa jabatan pertamanya, Trump juga berupaya menekan jaksa dan mendorong penyelidikan terhadap lawan-lawan politiknya. Perbedaannya kini terletak pada pengalaman yang telah memberinya pemahaman tentang cara mengatasi perlawanan institusional dan memobilisasi basis pendukungnya melawan lembaga peradilan. Karena itu, ancaman dan serangan terhadap pengadilan kini bukan lagi sekadar taktik politik, melainkan bagian integral dari proyek yang lebih luas untuk merekayasa sistem keadilan demi kepentingan pemusatan kekuasaan.
Pembersihan Administratif demi Loyalitas Mutlak
Salah satu alat utama Trump dalam mengokohkan kekuasaan adalah rekayasa ulang birokrasi federal dan penghapusan lapisan-lapisan perlawanan dalam aparatur negara. Pengaktifan kembali kebijakan ScheduleF menjadi langkah konkret pertama dalam arah ini. Kebijakan yang pertama kali diperkenalkan pada masa jabatan awal Trump dan kemudian dibatalkan oleh pemerintahan Biden tersebut, kini dihidupkan kembali melalui perintah eksekutif pada awal 2025. Dampaknya, ruang untuk pembersihan politik dan pemecatan pegawai federal terbuka lebar.
Berbagai laporan menunjukkan adanya penghentian perekrutan pegawai baru di pemerintahan federal serta tekanan terhadap pegawai yang dianggap tidak sejalan untuk pensiun dini atau diberhentikan. Tindakan-tindakan ini menegaskan bahwa proyek pembersihan administratif tidak berhenti pada perubahan kebijakan di atas kertas, tetapi dijalankan secara nyata dengan tujuan merampingkan dan mendesain ulang birokrasi agar lebih patuh pada presiden. Proses ini menempatkan jaringan loyalis di puncak lembaga-lembaga strategis dan memungkinkan Trump mengendalikan aparatur negara secara menyeluruh.
Menurut banyak analis, pembersihan administratif merupakan pilar terpenting dalam proyek Trump menuju kekuasaan absolut. Tanpa penguasaan atas birokrasi, tidak ada presiden yang mampu menerapkan kebijakan otoriter secara efektif. Apa yang kini terjadi di Washington dipandang sebagai upaya sistematis untuk mengakhiri independensi historis birokrasi dan mengubahnya menjadi alat pribadi presiden, sebuah perubahan dengan implikasi jangka panjang yang sangat mendalam bagi kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan Amerika.
Politik Jalanan; Simbolisme Otoritarian dan Mobilisasi Massa
Trump lebih dari presiden Amerika mana pun di era modern menggantungkan diri pada kekuatan jalanan dan bahasa simbolik. Dengan menggunakan retorika yang agresif dan mudah dicerna, ia menyebut media sebagai “musuh rakyat,” melabeli lawan politiknya sebagai “pengkhianat,” dan memanfaatkan teori konspirasi untuk menanamkan kesan bahwa negara berada di bawah ancaman permanen dari “musuh internal.” Bahasa semacam ini tidak hanya memberi warna otoritarian pada kepemimpinannya, tetapi juga berfungsi untuk memobilisasi basis pendukung yang ia klaim sebagai satu-satunya perwakilan sah mereka.
Pengalaman pemilu 2020 dan peristiwa 6 Januari 2021 menunjukkan bahwa Trump mampu memanfaatkan modal sosial ini untuk memberi tekanan jalanan terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Kini, dalam masa jabatan keduanya, ia menerapkan pola yang sama dengan intensitas lebih tinggi. Rapat-rapat politik Trump semakin menyerupai ritual simbolik kekuasaan, di mana bendera, slogan, dan musik berfungsi sebagai alat peragaan otoritas personal presiden.
Simbolisme ini memperoleh makna yang lebih serius ketika dipadukan dengan ancaman penggunaan instrumen kekuasaan keras. Trump berulang kali mengisyaratkan kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberontakan untuk mengerahkan militer menghadapi protes besar. Retorika semacam ini, yang jarang ditemukan dalam tradisi politik Amerika, mengaburkan batas antara politik sipil dan militerisasi urusan domestik. Konsekuensinya adalah meningkatnya rasa takut dan polarisasi sosial, kondisi yang pada gilirannya memperluas ruang gerak presiden untuk bertindak melampaui norma-norma demokratis.
Menurut para pakar, politik jalanan Trump memiliki fungsi ganda. Di satu sisi, ia menggerakkan basis pendukungnya sebagai tameng terhadap tekanan institusional. Di sisi lain, ia menakut-nakuti oposisi dan lembaga pengawas melalui demonstrasi kekuatan di ruang publik. Kombinasi ini menjadikan simbolisme otoritarian bukan sekadar retorika, melainkan alat nyata untuk memperkuat kekuasaan absolut.
Secara keseluruhan, apa yang berlangsung di Amerika saat ini bukan sekadar kembalinya seorang mantan presiden ke tampuk kekuasaan. “Trumpisme” dalam bentuk lompatan menuju kekuasaan absolut menampakkan diri pada empat ranah utama, yakni hukum, institusi, administrasi, dan masyarakat. Dari putusan Mahkamah Agung tentang kekebalan presiden hingga benturan langsung dengan sistem peradilan, dari pembersihan birokrasi dan desain ulang pemerintahan berbasis loyalitas hingga simbolisme otoritarian dan mobilisasi massa, semuanya menunjukkan sebuah proyek yang secara serius menantang prinsip pemisahan kekuasaan dan norma-norma demokrasi. Pertanyaan krusial saat ini bukan lagi apa yang diinginkan Trump, melainkan sejauh mana lembaga-lembaga demokratis dan masyarakat Amerika mampu bertahan dan melawan lompatan besar menuju kekuasaan absolut tersebut. (*)
Sumber: Mehr News
Penerjemah dan Editor: Ali Hadi Assegaf












