Search

La Ode Ali Imran dan KPU Kukar Beradu Data dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di Pilkada 2024

Tangkapan layar sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan DKPP RI di Kantor KPU Kaltim pada Kamis, 25 September 2025. (Berita Alternatif/Ufqil Mubin)

BERITAALTERNATIF.COM – La Ode Ali Imran, kuasa hukum pengadu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024, menyampaikan pokok aduan kliennya terkait proses pencalonan pasangan calon nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Menurut La Ode, pencalonan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dengan merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ketentuan mengenai batasan dua periode.

Dia menegaskan, sebelum penetapan pasangan calon, pihaknya telah menyampaikan tanggapan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

“Selang empat hari masa tanggapan masyarakat, kami melihat ada juga LSM dan kelompok advokat yang turut menyampaikan tanggapan masyarakat kepada KPU Kukar. Namun, pada tanggal 21 atau 22, saya tidak ingat tepatnya, pasangan calon 01 tetap ditetapkan oleh KPU,” ujar La Ode dalam persidangan DKPP RI di Kantor KPU Kaltim pada Kamis (25/9/2025).

Dia menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Meski demikian, proses tetap berjalan hingga akhirnya MK mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Edi Damansyah karena dinilai telah menjabat selama dua periode.

“Hal ini yang menjadi dasar aduan kami, bahwa terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kukar, Wiwin, mewakili para teradu membacakan jawaban dalam sidang perkara nomor 152 di hadapan Majelis DKPP RI.

Dalam persidangan tersebut, dia menegaskan bahwa para teradu, yaitu Rudi Gunawan, Muhammad Amin, Muhammad Rahman, Purnomo, dan dirinya, menolak seluruh dalil yang diajukan pengadu.

“Para teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara jelas dalam uraian jawaban ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, KPU memiliki fungsi regulator, sementara KPU kabupaten hanya bersifat implementator. Karena itu, menurutnya, seluruh keputusan terkait regulasi merupakan kewenangan KPU RI.

Terkait tudingan bahwa KPU Kukar meloloskan pencalonan Edi yang dianggap tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode, Wiwin memaparkan sejumlah langkah klarifikasi dan verifikasi yang telah dilakukan KPU Kukar.

KPU Kukar, kata dia, melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kukar serta Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltim untuk memastikan periodisasi masa jabatan Edi.

Dari hasil klarifikasi, diketahui masa jabatan Edi terhitung sejak 14 Februari 2019 hingga 25 Maret 2021 atau selama 2 tahun 11 hari. Dengan demikian, masa jabatan tersebut tidak dihitung sebagai satu periode penuh karena kurang dari 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, ia menyebut KPU Kukar menerima surat KPU Provinsi Kaltim yang meminta pencermatan ulang terkait syarat pencalonan Edi. Hasil pencermatan kemudian disampaikan kembali kepada KPU Provinsi Kaltim.

Berdasarkan penelitian administrasi yang telah dilakukan KPU Kukar, jelas Wiwin, seluruh bakal calon dinyatakan memenuhi syarat. Karena itu, KPU Kukar menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024 pada 22 September 2024.

Dia menegaskan, seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan dengan cermat dan sesuai prosedur. Karena itu, pihaknya menolak dalil pengadu yang menyebut ada pelanggaran etik dalam penetapan pasangan calon nomor urut 01. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA