BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami praktik pemerasan dalam pengurusan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pengusutan tersebut mencakup penyelidikan terhadap besaran tarif tidak resmi yang diduga diminta oleh para tersangka agar proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipercepat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah memeriksa tiga orang saksi dari pihak agen pengurusan RPTKA. Mereka adalah pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA Erwin Yostinus, staf operasional PT Indomonang Jadi Ety Nurhayati, dan staf operasional PT Dienka Utama Purwanto. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/6), untuk menggali informasi terkait tarif tidak resmi yang diminta serta tindakan apa yang dilakukan oleh para tersangka jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Kasus ini menyeret delapan tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. KPK menyatakan bahwa para tersangka telah mengumpulkan uang hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019 hingga 2024.
RPTKA sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa diterbitkan, dan perusahaan pengguna TKA akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memaksa agen atau pemohon membayar sejumlah uang agar proses pengurusan dipercepat.
KPK menduga bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terakhir di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024). Temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya sistem yang diduga sudah berlangsung lintas periode kepemimpinan.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh dan terbuka terhadap semua informasi yang relevan untuk mengungkap potensi pelanggaran lainnya. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam birokrasi yang mempengaruhi iklim investasi dan ketenagakerjaan di Indonesia. Masyarakat pun didorong untuk melaporkan jika memiliki informasi serupa guna mendukung pemberantasan korupsi secara sistematis.
Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori












