Search

KPK Periksa Manajer Kredit Bank Panin dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Suasana luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil seorang manajer kredit dari Bank Panin untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu, seperti dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang melibatkan empat tersangka. Keempatnya adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Mereka diduga melakukan pelanggaran dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

KPK menyebutkan bahwa nilai akuisisi PT JN mencapai Rp1,272 triliun. Namun, proses tersebut ditengarai penuh dengan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp893 miliar. Besarnya kerugian ini membuat kasus ini menjadi salah satu perkara penting yang tengah menjadi sorotan publik dan lembaga antikorupsi.

Sejauh ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari pihak PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, tersangka Adjie yang merupakan pemilik PT JN belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

Pemeriksaan terhadap pihak perbankan, dalam hal ini manajer kredit dari Bank Panin, menjadi langkah lanjutan dalam menelusuri aliran dana dan mekanisme pembiayaan dalam akuisisi yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses akuisisi tersebut.

Dengan terus bergulirnya proses penyidikan, publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menegakkan keadilan serta mencegah praktik korupsi serupa di kemudian hari. (*)

Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA