Search

Komisi IV DPRD Kukar Bentuk Tim untuk Tangani Dugaan Pencabulan Santri di Tenggarong Seberang

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal memimpin RDP terkait kasus dugaan pencabulan di salah satu ponpes di Tenggarong Seberang. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar membentuk tim ad hoc untuk menangani kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kukar, sehingga pihaknya memutuskan membentuk tim ad hoc untuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelesaian kasus tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal menegaskan bahwa kasus ini tergolong luar biasa karena menyangkut masa depan anak-anak serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Teman-teman dari Polres, Tim Perlindungan Anak, dan lainnya sudah menyampaikan bahwa ini masalah luar biasa,” ujarnya usai RDP bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (19/8/2025)

DPRD Kukar, kata dia, akan bekerja paralel untuk menentukan langkah-langkah strategis yang harus diambil.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga fokus utama yang menjadi perhatian Komisi IV.

Pertama, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

Kedua, memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh agar bisa kembali sehat, baik secara fisik maupun psikologis, termasuk pendampingan kepada kedua orang tuanya.

Ketiga, mendorong pondok pesantren menata kembali sistem pengasuhan dan perlindungan terhadap santri.

“Pendampingan ini bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk kedua orang tuanya. Bagaimana pondok pesantren bisa menata anak didiknya lebih baik, tidak hanya di ponpes terkait, tetapi juga seluruh pondok di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya membahas kemungkinan penutupan ponpes tempat kejadian perkara.

Kata Andi, sebagian besar peserta rapat sepakat agar ponpes tersebut ditutup, meski keputusan final belum diambil.

“Ada tahapannya, apakah nanti berupa pembekuan, pengawasan selama lima tahun, atau penutupan. Kalau memang harus ditutup, ya ditutup,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, pemerintah daerah juga memilih opsi penutupan ponpes, tetapi mekanisme harus tetap sesuai prosedur.

“Pemerintah daerah, kalau tidak salah, memang cenderung ingin ditutup. Hanya saja, kami harus melalui tahapan-tahapan itu,” katanya.

Komisi IV menegaskan bahwa pembentukan tim ad hoc merupakan langkah awal untuk memastikan setiap aspek kasus ini ditangani secara komprehensif mulai dari proses hukum, perlindungan korban, hingga evaluasi sistem pendidikan pesantren di Kukar. (adv)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA