Search

Komisi I DPRD Kukar akan Kawal Proses Penentuan Retribusi Pasar Tangga Arung

Foto bersama usai RDP Komisi I antara Forum Pedagang Pasar Tangga Arung bersama Disperindag Kukar. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar akan mengawal kajian retribusi Pasar Tangga Arung.

Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto memastikan bahwa mereka akan mengawal secara serius komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar terkait penyelesaian persoalan di Pasar Tangga Arung tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Pedagang Pasar Tangga Arung dan Disperindag Kukar di Kantor DPRD Kukar pada Senin (11/8/2025).

Desman menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan pedagang.

Salah satu poin utama kesepakatan tersebut adalah kesediaan Disperindag Kukar untuk melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan retribusi pasar yang selama ini dikeluhkan para pedagang.

“Disperindag akan melakukan kajian secara matang, khususnya menyikapi persoalan retribusi yang dinilai memberatkan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, beban retribusi yang dirasakan pedagang tidak lepas dari beberapa faktor, antara lain kenaikan tarif yang signifikan pada 2017-2018 serta pendapatan pedagang yang turun akibat pandemi Covid-19 pada periode 2019-2021.

Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang merasa kesulitan memenuhi kewajiban mereka untuk membayar retribusi Pasar Tangga Arung.

“Apakah nanti keputusannya adalah diringankan, dikurangi, atau bahkan dihapuskan, itu kita serahkan ke Disperindag. Tapi kita minta kajiannya dilakukan dengan serius,” tegasnya.

Selain persoalan tarif, hasil RDP hari ini menekankan pentingnya komunikasi langsung antara pedagang dan Disperindag Kukar. Dengan begitu, setiap permasalahan yang muncul di pasar dapat direspons cepat tanpa harus menunggu eskalasi.

“Para pedagang ini harus bisa berkomunikasi dan berdiskusi langsung dengan Disperindag untuk mengantisipasi masalah sejak awal,” ujarnya.

Kata Desman, Forum Pedagang Pasar Tangga Arung juga mengusulkan opsi tenggang waktu pembayaran atau sistem cicilan bagi pedagang yang kesulitan membayar retribusi sekaligus.

Dia menyebutkan bahwa usulan ini akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh Forum Pedagang Pasar Tangga Arung dan Disperindag Kukar.

“Opsi kedua ini kita serahkan langsung kepada Forum Pedagang bersama Disperindag untuk mencari mekanisme yang tepat,” tutupnya. (adv)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA