Search

Ketua DPRD Kukar: 481 Tenaga Honorer Harus Segera Diakomodir Lewat Formasi PPPK

Foto bersama Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani usai RDP bersama FTHK dan pemerintah daerah. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan bahwa penyelesaian nasib 481 tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 harus menjadi fokus utama pemerintah daerah.

“Ini sudah jelas, baik Bupati, Sekda, maupun Kepala BKPSDM telah melakukan konsultasi. Dan hasilnya, 481 tenaga honorer ini akan diupayakan untuk masuk di formasi separuh waktu,” ujar dia usai RDP bersama Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) dan pemerintah daerah pada Selasa (22/7/2025).

Meski statusnya disebut separuh waktu, ia menerangkan bahwa secara prinsip, DPRD dan Pemkab Kukar akan memperjuangkan agar seluruh tenaga honorer yang masuk formasi ini nantinya tetap bekerja secara penuh waktu.

“Itu hanya istilah saja separuh waktu, tapi niat kita tetap untuk mempekerjakan mereka penuh waktu. Kita akan pastikan kebijakan itu berpihak kepada para honorer,” ucap Yani.

Dia juga menilai sistem seleksi nasional PPPK kerap tidak berpihak kepada tenaga honorer lama yang telah mengabdi puluhan tahun.

Sementara itu, justru banyak peserta baru yang lolos hanya karena unggul di aspek nilai akademik.

“Tenaga-tenaga yang fresh yang mungkin baru lulusan kuliah atau mungkin baru lulusan yang kira-kira dari kampus yang ikut tes itu kok malahan yang didahulukan.

Ya mungkin baru mengabdi 2-3 tahun bahkan ada yang 2 tahun itu ya malah yang lolos. Nah ini yang sebenarnya kebijakan yang kira-kira sebenarnya merugikan,” katanya.

Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar akan terus mendorong agar kebijakan yang diambil benar-benar mengedepankan keadilan serta kesejahteraan tenaga honorer di daerah.

“Karena ini adalah kebijakan nasional, kita juga akan menyikapi,” pungkas dia. (adv)

Penulis & Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA