Search

Keputusan Gabung Dewan Bentukan Trump dan Ujian Demokrasi Pancasila

Penulis. (Perspektif Muhsin Labib)

Oleh: Dr. Muhsin Labib*

Terlepas dari berbagai kritik yang kerap diarahkan kepada Amerika Serikat—sebagai negara imperialis, kolonialis, rasis, hegemonik, bahkan fasis dalam praktik global—satu hal perlu ditegaskan secara proporsional: presiden di negara itu tidak memiliki kewenangan absolut. Tidak semua kebijakan memang memerlukan persetujuan Senat atau Kongres, tetapi kebijakan strategis tertentu wajib dikonsultasikan dan berada dalam mekanisme pengawasan serta persetujuan legislatif. Kekuasaan eksekutif dibatasi, bukan dilepas tanpa kendali.

Dalam konteks Indonesia, keputusan untuk menjadi anggota Dewan Gaza bukanlah keputusan administratif biasa. Gaza dan Palestina menempati posisi yang sangat kuat dalam kesadaran publik Indonesia—secara historis, kultural, teologis, dan humanis. Oleh karena itu, keputusan semacam ini masuk ke dalam kategori kebijakan strategis yang semestinya diperlakukan dengan kehati-hatian politik dan legitimasi yang memadai.

Keputusan strategis tidak selalu berarti harus menunggu prosedur panjang yang melumpuhkan negara. Namun, keputusan strategis menuntut mekanisme konsultasi dan permusyawaratan yang wajar, terutama ketika menyangkut sensitivitas publik dan posisi moral bangsa. Di titik inilah keterlibatan kabinet dan parlemen menjadi relevan, bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai penopang legitimasi.

Ketika mekanisme konsultatif ini tidak ditempatkan sejak awal, yang muncul adalah kontroversi berkepanjangan. Parlemen tampil belakangan sebagai pengoreksi, sementara pemerintah menanggung sendiri beban kritik publik. Situasi ini bukan hanya tidak sehat secara politik, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan negara.

Jika sejak awal parlemen dilibatkan, tanggung jawab politik tidak jatuh sepihak kepada pemerintah. Keputusan negara dipahami sebagai hasil pertimbangan bersama, bukan sebagai langkah unilateral. Kritik publik pun tidak mengeras menjadi kecurigaan, melainkan bergerak dalam kerangka perdebatan yang lebih dewasa.

Perbandingan dengan Amerika Serikat menjadi penting secara proporsional. Negara yang menganut demokrasi liberal saja mengakui bahwa sebagian kebijakan strategis memerlukan konsultasi dan persetujuan legislatif. Indonesia, yang tidak mendasarkan diri pada liberalisme politik dan justru menegaskan demokrasi Pancasila, seharusnya lebih konsisten dalam menjalankan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Keanggotaan Indonesia dalam Dewan Gaza, dengan demikian, bukan semata soal posisi luar negeri. Ia menjadi ujian konkret bagi cara negara ini menempatkan musyawarah dalam pengambilan keputusan strategis. Prinsip demokrasi Pancasila tidak diuji dalam retorika, tetapi dalam keberanian negara membuka ruang deliberasi sebelum keputusan diumumkan.

Di situlah letak ujiannya. (*Cendekiawan Muslim)

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA