BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperkuat sistem pengawasan dan standardisasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan keamanan, kualitas, dan kelayakan pangan bagi seluruh pelajar penerima manfaat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menjamin keamanan pangan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kita ingin melakukan standardisasi dari laporan dan angka-angka kejadian kasus. Semua data akan dikonsolidasikan agar pengawasan bisa berjalan cepat dan tepat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Sebagai bagian dari sistem pengawasan berlapis, Kemenkes bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan konsolidasi data harian dan mingguan terkait potensi keracunan makanan. Menkes tidak menutup kemungkinan publikasi data tersebut akan dilakukan secara berkala seperti saat pandemi Covid-19 untuk memastikan transparansi publik.
Kemenkes juga menyiapkan mekanisme pelaporan terstandardisasi agar setiap Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat ditangani dengan cepat. Gugus tugas cepat tanggap akan dibentuk di setiap daerah dengan melibatkan dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, serta unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Untuk menjamin kualitas pangan, Menkes menegaskan akan diberlakukan tiga jenis sertifikasi utama, yakni: Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk manajemen risiko pangan, dan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang disajikan.
Proses sertifikasi ini akan dilakukan secara terpadu oleh Kemenkes bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta BGN. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme percepatan sertifikasi agar tidak menghambat distribusi makanan ke sekolah-sekolah.
Dari sisi pengawasan lapangan, Kemenkes akan melakukan pengawasan eksternal dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri, TNI/Polri, serta aparat daerah. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menjaga kualitas makanan mulai dari proses produksi hingga konsumsi di sekolah.
Selain itu, Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat peran UKS di setiap sekolah dan madrasah. UKS akan dilatih untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap makanan sebelum dikonsumsi peserta didik.
“Begitu makanan datang, petugas UKS akan kami latih untuk memeriksa apakah ada perubahan warna, bau, atau tanda-tanda lain yang mencurigakan,” jelasnya.
Selain pengawasan makanan, Kemenkes juga akan memperkuat program pemantauan status gizi pelajar. Pengukuran tinggi dan berat badan akan dilakukan setiap enam bulan dan dicatat secara by name by address untuk memudahkan evaluasi efektivitas program.
Dalam waktu dekat, cakupan Survei Gizi Nasional juga akan diperluas. Tidak hanya berfokus pada penurunan stunting, survei ini akan menyasar anak-anak di atas usia lima tahun guna memantau kondisi gizi pelajar secara menyeluruh.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa setiap penyedia makanan dalam program MBG wajib memiliki sertifikasi higiene, sanitasi, dan keamanan pangan sebagai syarat mutlak.
“Sejak 20 Juni 2025 kami sudah mengeluarkan keputusan agar setiap penyedia pangan segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi bekerja sama dengan Kemenkes,” ujarnya.
BGN juga sedang menyiapkan penerapan HACCP yang menekankan pada aspek keamanan dan proses pangan. Sertifikasi HACCP akan dilakukan oleh lembaga berwenang yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dengan sistem pengawasan berlapis, sertifikasi terpadu, dan kerja sama lintas kementerian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap makanan bergizi yang diterima pelajar di seluruh Indonesia aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.
“Peran Kemenkes secara gotong royong di sini adalah melakukan pengawasan eksternal agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai harapan dan memberi manfaat maksimal bagi anak-anak Indonesia,” pungkas Budi. (*)
Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Ufqil Mubin












