Search

Kemendikdasmen Atur Ulang Dana BOSP 2025, Fokus pada Mutu Pembelajaran dan Literasi

Kegiatan pendampingan pelaporan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kediri, Jawa Timur. (ANTARA)

BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penataan ulang kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung program-program prioritas nasional di sektor pendidikan, khususnya pada jenjang dasar dan menengah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong transformasi pembelajaran yang lebih berkualitas dan berdampak langsung bagi peserta didik.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dana BOSP 2025 bukan hanya bersifat administratif atau teknis, melainkan dilandasi oleh kebutuhan strategis dalam menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan arah pembelajaran abad ke-21. Dalam paparannya pada sosialisasi daring bertajuk “Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran Yang Bermutu dan Berdampak”, ia menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjadikan anggaran lebih relevan dengan kebutuhan riil pembelajaran.

Terdapat tiga penyesuaian utama dalam kebijakan BOSP 2025. Pertama, alokasi minimal 10 persen dari total dana BOSP harus dialokasikan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan literasi dan numerasi siswa, serta meningkatkan kualitas bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran. Buku-buku yang relevan diharapkan mampu mendukung pengembangan kecakapan belajar siswa di era digital dan informasi.

Kedua, alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOSP. Menurut Suharti, pembatasan ini tidak berarti pemerintah mengesampingkan kebutuhan infrastruktur, tetapi karena ada program-program paralel dari pemerintah yang secara khusus menangani revitalisasi fisik dan digitalisasi sekolah. Dengan begitu, dana operasional sekolah dapat difokuskan lebih besar pada aspek langsung pembelajaran.

Ketiga, batasan juga diterapkan pada penggunaan dana BOSP untuk honorarium tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), yakni maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan maksimal 40 persen untuk sekolah swasta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi dana tidak terserap terlalu besar untuk belanja pegawai, melainkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran secara langsung dan berkelanjutan.

Suharti menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk reprioritasi kebijakan, bukan efisiensi anggaran. Tujuannya adalah menciptakan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih berdampak pada kualitas pembelajaran, sejalan dengan visi Indonesia untuk menciptakan generasi unggul yang siap bersaing di masa depan. Dengan penataan ini, diharapkan dana BOSP 2025 dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong transformasi pendidikan yang lebih merata, efektif, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.(*)

Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA