Search

Keadilan dalam Bayang-Bayang; Mengapa Amerika Serikat Langsung Berperang dengan Para Hakim Pengadilan Den Haag?

Pemberlakuan sanksi terhadap 11 hakim Mahkamah Pidana Internasional oleh Amerika Serikat membuka tabir sebuah strategi yang menempatkan perlindungan terhadap sekutu di atas prinsip pertanggungjawaban, etika, keadilan, supremasi hukum, dan legitimasi tatanan global. (Mehr News).

BERITAALTERNATIF – Setelah para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November tahun lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, perdana menteri rezim Zionis, dan Yoav Gallant, mantan menteri perangnya, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks genosida di Gaza, Washington secara bertahap mulai menjadikan para hakim pengadilan tersebut sebagai sasaran langsung.

Pemerintah Amerika Serikat pada Kamis 18 Desember menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim ICC, yakni Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia, berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 yang berjudul “Penerapan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional”. Sebelumnya, Amerika Serikat juga telah memasukkan sembilan hakim dan jaksa lembaga tersebut ke dalam daftar sanksi, sehingga jumlah total individu yang dikenai sanksi kini mencapai 11 orang. Langkah-langkah sanksi ini mencakup pembekuan aset, pembatasan akses perbankan, serta larangan perjalanan.

Mahkamah Pidana Internasional dalam reaksinya menyebut keputusan tersebut sebagai “serangan terang-terangan” terhadap independensi peradilan. Konfrontasi ini, yang melampaui sekadar perselisihan politik, telah berubah menjadi ujian serius bagi hubungan antara kekuasaan politik dan keadilan dalam tatanan internasional.

Dalam konteks yang sama, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei, dengan menyoroti keberlanjutan dukungan Amerika Serikat terhadap impunitas rezim Zionis, menilai sanksi terhadap para hakim sebagai bagian dari sebuah “kampanye intimidasi” terhadap pihak-pihak yang berupaya menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.

Baghaei dalam unggahannya di platform X menegaskan bahwa ketika para penjahat perang dan pelaku genosida dengan bebas melanjutkan kejahatan terhadap kemanusiaan, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat justru memperkuat kampanye intimidasi dan sanksi terhadap mereka yang berusaha meminta pertanggungjawaban para penjahat tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk pemberian kekebalan yang zalim dan terang-terangan kepada para penjahat yang sedang diburu, sekaligus contoh nyata dari kemerosotan moral yang jelas.

Kini, pertanyaan mendasar yang muncul adalah mengapa Amerika Serikat, alih-alih memperkuat mekanisme pertanggungjawaban internasional, justru memilih berhadapan langsung dengan lembaga keadilan global, serta apa konsekuensi dari perang hukum dan politik ini bagi kredibilitas apa yang disebut sebagai “tatanan berbasis hukum”.

Keadilan dalam Bayang-Bayang; Mengapa Amerika Serikat Langsung Berperang dengan Para Hakim Pengadilan Den Haag?

Anatomi strategi Washington; dari dukungan terhadap Israel hingga perusakan struktur keadilan internasional

Sanksi terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional tidak dapat dipahami sebagai reaksi sesaat terhadap satu putusan hukum, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari sebuah strategi Amerika Serikat yang terencana, bertahap, dan berorientasi jangka panjang. Perintah eksekutif Februari 2025 yang dikeluarkan dengan deklarasi “keadaan darurat nasional” terhadap Mahkamah Den Haag menjadi titik awal dari jalur ini, sebuah perintah yang secara eksplisit menempatkan ICC dalam kategori ancaman keamanan terhadap kepentingan Amerika Serikat dan para sekutunya.

Dari sudut pandang ini, Washington pada dasarnya telah mereduksi independensi peradilan menjadi isu politik dan keamanan, sekaligus menciptakan landasan hukum untuk menekan secara langsung sebuah lembaga peradilan internasional. Strategi Amerika Serikat dibangun di atas logika eskalasi bertahap, dimulai dengan ancaman dan sanksi terhadap para jaksa, kemudian diperluas ke wakil-wakil mereka serta lembaga hak asasi manusia yang terkait dengan berkas Palestina, hingga akhirnya melampaui garis merah dengan secara langsung menargetkan para hakim.

Menurut para pengamat, meningkatnya jumlah individu yang dikenai sanksi menjadi 11 orang menunjukkan bahwa tujuannya bukan sekadar mengirim pesan politik, melainkan menciptakan semacam “pencegahan internal lembaga”. Pencegahan ini dimaksudkan untuk membuat para hakim menghadapi konsekuensi pribadi dan profesional yang berat bahkan sebelum mereka secara serius menangani kasus-kasus sensitif.

Karakter sanksi tersebut juga dapat dipahami dalam kerangka ini. Pembekuan aset, pemutusan akses ke sistem perbankan internasional, pencabutan visa, dan pembatasan perjalanan—bahkan bagi anggota keluarga—melampaui tekanan simbolik dan secara langsung menyasar kehidupan sehari-hari para hakim. Laporan mengenai pembatalan kartu kredit, gangguan layanan digital, serta berbagai pembatasan administratif menunjukkan bahwa alat-alat ini tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga menyampaikan pesan yang jelas kepada pejabat peradilan lain bahwa menangani kasus-kasus terkait kejahatan rezim Zionis akan membawa biaya yang jauh melampaui ranah hukum semata.

Kontradiksi mendasar dari strategi ini terletak pada kenyataan bahwa Amerika Serikat, meskipun bukan pihak dalam Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, tetap merasa berhak menjatuhkan sanksi terhadap para hakimnya. Kontradiksi ini hanya dapat dijelaskan melalui logika eksepsionalisme Amerika, sebuah pandangan di mana hukum internasional hanya berlaku sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan strategis Washington dan sekutunya, khususnya rezim Zionis.

Pengalaman Amerika Serikat yang sebelumnya berhasil menghentikan penyelidikan ICC terkait kejahatan perang di Afghanistan, serta kemudian dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada November 2024, menunjukkan bahwa sanksi terhadap para hakim merupakan bagian dari pola yang telah teruji untuk mengekang keadilan internasional. Pola ini bertujuan akhir untuk mendefinisikan ulang batas-batas pertanggungjawaban berdasarkan keseimbangan kekuasaan.

Biaya besar dari sebuah pilihan; erosi kredibilitas, penguatan pesaing, dan dualisme yang mematikan

Sanksi terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional bukan sekadar langkah defensif jangka pendek bagi Washington, melainkan sebuah pilihan berbiaya tinggi dengan dampak politik dan reputasi yang luas. Amerika Serikat, yang selama ini memposisikan diri sebagai arsitek dan pembela “tatanan berbasis hukum”, kini berada pada posisi di mana ia secara terbuka menghukum sebuah lembaga peradilan internasional karena menjalankan mandat dasarnya.

Perilaku ini sejalan dengan dukungan Amerika Serikat sebelumnya terhadap rezim Zionis di berbagai forum internasional—mulai dari penggunaan hak veto berulang kali di Dewan Keamanan PBB hingga tekanan politik di lembaga-lembaga hak asasi manusia. Dukungan struktural ini kini telah meluas dari ranah diplomatik ke wilayah peradilan internasional, sekaligus memperdalam jurang antara klaim normatif Washington dan praktik nyatanya.

Salah satu dampak langsung dari pendekatan ini adalah menguatnya persepsi lama di negara-negara Global South bahwa keadilan internasional bukanlah mekanisme yang netral, melainkan alat selektif yang melayani kekuatan dominan. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus ICC selama dua dekade terakhir berfokus pada negara-negara Afrika, sebuah fakta yang selama ini memperkuat kritik bahwa Pengadilan Den Haag “dirancang untuk yang lemah”. Pemberian sanksi kepada para hakim karena menangani kasus sensitif terkait rezim Israel semakin mengokohkan persepsi tersebut dan menggerus legitimasi institusional pengadilan di mata opini publik global.

Erosi kredibilitas ini memiliki implikasi yang melampaui ranah hukum. Melemahnya Mahkamah Pidana Internasional secara tidak langsung menguntungkan para aktor yang selama bertahun-tahun mempertanyakan legitimasi lembaga-lembaga liberal internasional. Semakin Pengadilan Den Haag digambarkan sebagai lemah dan politis, semakin kuat pula narasi alternatif tentang “standar ganda” dan “keadilan selektif”. Hal ini membuka ruang bagi redefinisi tatanan global di luar kerangka tradisional yang berpusat pada Barat, sebuah proses yang pada akhirnya melemahkan pengaruh normatif dan soft power Amerika Serikat.

Bagi rezim Zionis sendiri, jalur ini juga tidak bebas dari biaya. Meskipun sanksi terhadap para hakim dapat mengurangi tekanan hukum dalam jangka pendek, dalam jangka panjang langkah ini berisiko mengukuhkan citra Israel sebagai aktor yang “berada di atas hukum”. Citra semacam itu berpotensi memperdalam isolasi diplomatik dan mempersempit ruang interaksi dengan lembaga-lembaga internasional.

Pada tingkat yang lebih luas, serangan terhadap independensi peradilan internasional mengirimkan pesan yang mengkhawatirkan kepada dunia. Pesan tersebut menyiratkan bahwa dalam sistem di mana lembaga keadilan berada di bawah tekanan kekuatan politik, impunitas perlahan bergeser dari pengecualian menjadi norma. Inilah biaya tersembunyi yang harus ditanggung oleh seluruh tatanan internasional.

Krisis struktural tatanan internasional; runtuhnya konsensus pasca-Perang Dingin

Konfrontasi Washington dengan Mahkamah Pidana Internasional perlu dianalisis dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar satu kasus atau satu konflik tertentu. Peristiwa ini merupakan indikator dari krisis yang lebih dalam yang tengah dihadapi tatanan liberal internasional pasca-Perang Dingin. Lembaga-lembaga seperti Pengadilan Den Haag, yang lahir dari pengalaman Nuremberg dan dengan janji “pertanggungjawaban global”, berdiri di atas konsensus minimal di antara kekuatan-kekuatan besar. Konsensus tersebut kini mengalami erosi yang serius, dan sanksi terhadap para hakim dalam konteks ini bukanlah pengecualian, melainkan gejala dari runtuhnya kesepakatan awal tersebut.

Dalam kerangka ini, kembali muncul pertanyaan mendasar apakah lembaga-lembaga keadilan internasional benar-benar menjadi alat penegakan keadilan atau sekadar perpanjangan lunak dari kekuasaan politik. Ketika para hakim ditekan karena menangani kasus-kasus tertentu, persepsi pun menguat bahwa keadilan hanya berlaku sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan kekuatan dominan. Pandangan semacam ini secara signifikan melemahkan legitimasi normatif pengadilan dan mereduksinya dari “otoritas moral global” menjadi “arena sengketa geopolitik”.

Pada saat yang sama, krisis legitimasi ini memperoleh makna lebih dalam di tengah perubahan geopolitik yang lebih luas. Negara-negara Global South dan aktor-aktor baru yang selama ini mengkritik standar ganda dalam sistem internasional kini memiliki bukti tambahan untuk memperkuat narasi alternatif. Wacana seperti “tatanan dunia baru” atau “multipolarisasi keadilan” tumbuh dalam konteks ini, di mana lembaga-lembaga yang berpusat pada Barat tidak lagi dianggap sebagai wasit moral yang tak terbantahkan dan secara bertahap kehilangan legitimasi.

Dengan demikian, dampak dari tren ini dapat melampaui sekadar melemahnya satu pengadilan tertentu. Tekanan berkelanjutan terhadap Mahkamah Pidana Internasional dapat mengubahnya menjadi lembaga yang tidak efektif dan simbolis, atau mendorong terbentuknya mekanisme paralel, baik dalam bentuk lembaga regional maupun kerangka kerja baru di antara negara-negara yang sehaluan. Kedua skenario tersebut menandai menjauhnya dunia dari gagasan tentang satu sistem keadilan global yang terpadu, menuju sebuah realitas di mana pertanggungjawaban atas kejahatan perang ditentukan bukan oleh prinsip bersama, melainkan oleh keseimbangan kekuasaan dan aliansi politik.

Dalam situasi seperti ini, krisis yang tengah dihadapi Pengadilan Den Haag hari ini harus dipandang sebagai peringatan serius dan sebagai tanda dari transisi yang mahal dari tatanan pasca-Perang Dingin menuju sebuah tatanan yang lebih rapuh, di mana keadilan, lebih dari sebelumnya, berada dalam ancaman politisasi. (*)

Sumber: Mehr News
Penerjemah dan Editor: Ali Hadi Assegaf

 

 

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA