Search

Iran Kutuk Sanksi AS terhadap Empat Hakim ICC

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei. (Mehr News)

BERITAALTERNATIF.COM – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baghaei mengecam pemberian sanksi oleh Amerika Serikat (AS) terhadap empat hakim ICC lainnya (berkebangsaan Kanada, Senegal, Fiji, dan Prancis).

Pemberian sanksi karena mereka menangani kejahatan kekejaman Israel bukan hanya serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap keadilan, tetapi juga keterlibatan terang-terangan AS dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Palestina.

Serangan terhadap hakim-hakim ICC, lanjut dia, merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar, yang memberi Israel kekebalan mutlak dan memberi izin atas kejahatan lebih lanjut. “Sangat membahayakan perdamaian serta keamanan internasional,” katanya tulisnya di platform X pada Kamis (21/8/2025).

Tindakan ilegal yang begitu terang-terangan ini menyingkap hakikat sebenarnya dari “tatanan berbasis aturan”: kerangka hukum tanpa aturan yang dibuat untuk melayani kepentingan mereka sendiri dengan mengabaikan hukum internasional maupun etika manusia.

Sanksi AS terhadap empat hakim lain ICC karena menyelidiki kejahatan Israel bukan hanya serangan yang belum pernah ada terhadap keadilan, tetapi juga keterlibatan jelas dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Palestina.

Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi kepada Hakim Divisi Peradilan ICC Kimberly Prost; Hakim Divisi Peradilan ICC Nicolas Yann Guillou; Wakil Jaksa ICC Nazhat Shameem Khan, dan Wakil Jaksa ICC Mame Mandiaye Niang.

Serangan terhadap hakim-hakim ICC ini adalah penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar, yang memberi rezim Israel kekebalan mutlak untuk melanjutkan kejahatannya, memberi izin atas kejahatan lebih lanjut, dan sangat membahayakan perdamaian serta keamanan internasional.

Pada Februari 2025, AS juga menjatuhkan sanksi terhadap Karim Khan, jaksa utama ICC.

Pemerintah AS baru-baru ini juga menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Palestina Francesca Albanese, yang mendapat tanggapan dari Baghaei, bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam melalui sanksi. (*)

Sumber: Mehr News
Penerjemah: Ali Hadi Assegaf
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA