Search

HMI Kukar Kritik Mutasi Jabatan di Pemkab, Tolak Intervensi Oknum Pengatur Jabatan

Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kutai Kartanegara, Muhammad Alvin. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti mutasi kepala dinas dan pergeseran jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang dinilai tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik.

Sorotan tersebut disampaikan HMI menyusul munculnya klaim dari oknum tertentu yang mengaku memiliki pengaruh dalam menentukan atau mengatur penempatan jabatan di tubuh birokrasi daerah.

Fungsionaris HMI Cabang Kukar, Muhammad Alvin, menegaskan bahwa klaim semacam itu merupakan persoalan serius karena berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“ASN itu aparatur negara, bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok. Kalau ada pihak yang mengklaim bisa mengatur jabatan, itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan pengaruh dan melanggar etika pemerintahan,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (15/1/2026).

Alvin menjelaskan, mutasi jabatan sejatinya merupakan kewenangan kepala daerah yang harus dijalankan berdasarkan mekanisme hukum, evaluasi kinerja, serta kebutuhan organisasi, bukan karena faktor kedekatan personal maupun tekanan dari pihak tertentu.

Menurut dia, apabila mutasi dilakukan atas dasar relasi, intervensi, atau kepentingan non-prosedural, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip merit system yang menjadi fondasi profesionalisme birokrasi.

“Mutasi yang tidak berbasis kinerja dan kompetensi berpotensi merusak tatanan birokrasi. Dampaknya bukan hanya pada ASN yang bersangkutan, tapi juga pada kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Selain mutasi struktural, HMI Kukar juga menyoroti pergeseran jabatan fungsional yang dinilai tidak disertai penjelasan rasional terkait kebutuhan organisasi maupun hasil evaluasi kinerja.

Alvin menilai, jabatan fungsional memiliki karakter khusus yang menuntut kesesuaian antara kompetensi, keahlian, dan tugas yang diemban.

Oleh karena itu, dia menegaskan, pemindahan jabatan fungsional tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Jabatan fungsional bukan ruang kompromi politik. Penempatannya harus sesuai keahlian, bukan dipindahkan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kukar wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta berpijak pada kinerja dan kebutuhan organisasi.

Alvin juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan kritis terhadap setiap kebijakan mutasi yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mutasi harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan oknum. Kami tidak akan tinggal diam jika praktik-praktik yang merusak integritas birokrasi terus dibiarkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA