Search

Guru di Kubar Tagih Janji TPP Dikembalikan, belum Naik meski sudah Diputuskan Melalui Sidang Paripurna

Para guru di Kabupaten Kutai Barat. (Berita Alternatif via narasumber)

BERITAALTERNATIF.COM – Kekecewaan para guru di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali memuncak. Hingga menjelang Desember 2025, realisasi kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diputuskan dalam Paripurna APBD-Perubahan pada September lalu belum juga dilaksanakan pemerintah daerah.

Salah seorang guru di Kubar yang enggan disebut namanya menungkapkan bahwa dalam sidang paripurna itu disepakati TPP guru dikembalikan ke angka Rp 3,5 juta untuk Oktober, November, dan Desember 2025.

Namun faktanya, hingga kini guru-guru masih menerima nominal Rp 2,3 juta.

Sementara ASN struktural yang golongan kelas jabatannya sama dengan guru, disebut masih menerima di atas Rp 7 juta, belum lagi di kantor ASN struktural bisa menerima honor kegiatan termasuk perjalanan dinas.

“Kami seperti dibungkam. Beberapa Guru bahkan menerima  SP 1 karena memperjuangkan hak kami guru. Tapi sampai hari ini keputusan paripurna itu tidak dijalankan,” kata dia, Rabu (19/11/2025).

Ia menyebutkan bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) selalu menjawab masih dalam proses ketika ditanya soal SK Perubahan TPP.

Sementara waktu terus berjalan, dan tanpa SK tersebut, nominal pengembalian TPP yang dijanjikan tidak mungkin dibayarkan.

“Kami merasa dibohongi. Sudah mau Desember, tapi SK-nya tidak kunjung terbit,” ujarnya.

Dia menilai pemerintah daerah mengabaikan profesi guru, meski peran pendidik sangat vital bagi generasi daerah.

“Kami guru tidak punya apa-apa selain gaji dan TPP itu. Kenapa kami justru dipandang sebelah mata?” katanya.

Dia juga menyinggung maraknya pemberitaan besarnya sisa anggaran daerah yang mencapai Rp 3,2 triliun di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Kalau anggaran sebesar itu bisa dihabiskan demi serapan, masa kebutuhan kami yang tidak seberapa saja tidak diakomodir?” ujarnya.

Ia menilai keputusan paripurna yang mengembalikan TPP ke angka Rp 3,5 juta hanya menjadi alat meredam aksi protes mereka beberapa bulan lalu.

“Ada indikasi itu hanya untuk menenangkan kami. Setelah kami berhenti aksi, mereka tidak melaksanakannya,” ungkapnya.

Padahal selama delapan bulan, guru sudah menempuh berbagai cara: audiensi, RDP, mediasi, hingga aksi damai yang dilarang. Akhirnya mogok kerja pun mereka tempuh sebagai bentuk protes terakhir. Namun, tetap saja tidak ada kepastian.

“Kalau Kubar bilang ada aturan yang menghambat, kenapa daerah lain bisa adil mengatur TPP untuk guru? Dari Kemendikbud juga tidak ada larangan guru menerima TPP dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah menepati keputusan yang dibuatnya sendiri.

Para guru, kata dia, tidak mencari kekayaan. Namun, hanya meminta keadilan segera terpenuhi.

“Kami juga bekerja sungguh-sungguh, mengabdi untuk daerah yang kami cintai di Kutai Barat ini. Bantu kami untuk terus bersemangat memajukan pendidikan di Kutai Barat ini dengan tidak mengabaikan kesejahteraan yang adil untuk kami,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA