Search

DPRD Kukar Minta PLN Beri Kompensasi atas Pemadaman Listrik Bergilir

Anggota DPRD Kukar mempertanyakan terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik dalam RDP bersama Aliansi Masyarakat Kukar. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta PLN menjelaskan tanggung jawab perusahaan atas pemadaman listrik bergilir yang dialami masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah hak pelanggan untuk mendapatkan kompensasi apabila gangguan pelayanan telah melampaui ketentuan tingkat mutu pelayanan.

Persoalan tersebut dibahas DPRD Kukar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Kukar, di Ruang Banmus, Senin (2/11/2026).

Dalam forum itu, anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto meminta PLN memberikan kepastian mengenai hak konsumen yang terdampak gangguan listrik.

Desman secara khusus mempertanyakan penerapan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik, sebagaimana telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Dia meminta PLN menjelaskan apakah pemadaman bergilir yang terjadi di Kukar telah memenuhi parameter pemberian kompensasi kepada pelanggan.

“Ketika PLN terjadi gangguan lebih dari ketentuan tingkat mutu pelayanan, saya kira kompensasi juga harus diberikan. Ini yang belum saya dengar sampai hari ini. Apakah kompensasi itu diberikan kepada pelanggan atau normal-normal saja?” ujarnya.

Menurut Desman, masyarakat perlu mengetahui bentuk kompensasi yang menjadi hak mereka, termasuk persentase pengurangan tagihan listrik dan mekanisme pemberiannya.

Dia menilai tanggung jawab PLN terhadap pelanggan harus disampaikan secara terbuka. Sebab, masyarakat tidak hanya berkewajiban membayar tagihan listrik, tetapi juga memiliki hak mendapatkan pelayanan sesuai standar yang berlaku.

“Undang-undang perlindungan konsumen juga ada. Jadi, saya kira ini harus ditegaskan kepada publik bahwa PLN punya tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.

Senada dengan Desman, anggota DPRD Kukar Andi Faisal turut mempertanyakan pertanggungjawaban PLN ketika gangguan listrik berasal dari pelayanan perusahaan.

Dia membandingkan kewajiban pelanggan dengan tanggung jawab PLN sebagai penyedia layanan. Menurutnya, pelanggan dapat dikenai denda hingga pemutusan sambungan apabila melakukan pelanggaran.

Karena itu, ia meminta perusahaan juga memberikan kompensasi ketika masyarakat mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan listrik.

“Kalau misalnya kami sebagai pelanggan melakukan kesalahan, kami didenda, bahkan listrik diputus. Nah, sekarang kalau kesalahannya dari PLN, apakah cukup hanya meminta maaf? Kami juga meminta ada kompensasi untuk masyarakat,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, persoalan kompensasi juga mendapat perhatian Remaong Kutai Menamang (RKM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar. Keduanya menyoroti dampak pemadaman terhadap aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta risiko kerusakan perangkat elektronik akibat fluktuasi tegangan listrik.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Manajer PLN UP3 Samarinda, Adrian Sitompul, menjelaskan bahwa ketentuan kompensasi telah diatur melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Adrian menyebut regulasi tersebut memuat parameter dan mekanisme yang menjadi dasar pemberian kompensasi kepada pelanggan.

Dia juga menyampaikan bahwa PLN UP3 Samarinda bersama unit pelayanan di Tenggarong dan wilayah terkait telah melaporkan kondisi pelayanan listrik sebagai bahan evaluasi kinerja perusahaan.

Menurutnya, evaluasi dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kondisi pelayanan di masing-masing wilayah kerja.

Namun, Adrian belum memastikan apakah pemadaman listrik bergilir yang dialami masyarakat Kukar saat ini telah memenuhi parameter pemberian kompensasi.

Dia juga belum menyampaikan besaran pengurangan tagihan maupun waktu pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak. (Adv)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Devi Nila Sari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA