BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak hingga proses penanganannya selesai.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, mengatakan pendampingan dilakukan sesuai kebutuhan korban, termasuk dalam kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya membutuhkan waktu.
“Kalau kasus seksual, kami dampingi sampai selesai perkara. Kami juga punya psikolog klinis untuk mendampingi mereka selama proses penanganan,” katanya saat diwawancarai di Kantor DP3A Kukar, Kamis (24/9/2026).
Dia menjelaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak juga dapat melibatkan perangkat daerah lain, tergantung kondisi korban.
Misalnya, kata Marhaini, anak terlantar dapat membutuhkan penanganan dari Dinas Sosial, sementara persoalan pendidikan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Salah satu fasilitas yang dimiliki UPTD DP3A Kukar adalah rumah aman. Fasilitas tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan tempat tinggal karena kondisi lingkungan yang tidak aman.
Dia menegaskan lokasi rumah aman tidak dapat dipublikasikan demi menjaga keselamatan dan privasi korban.
“Rumah aman itu sifatnya sangat rahasia. Kami hanya bisa menyebutnya rumah aman, tetapi siapa pun tidak boleh tahu di mana rumah aman kami karena kami menjaga keamanan korban,” jelasnya.
Ia mencontohkan, ketika seorang anak mengalami kekerasan di rumah hingga takut kembali ke kediamannya, anak tersebut dapat ditempatkan sementara di rumah aman.
Marhaini mengungkapkan bahwa selama berada di rumah aman, petugas akan melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan orang tua untuk mencari solusi terbaik bagi korban.
Jika belum ditemukan titik temu, UPTD DP3A Kukar akan melanjutkan pendampingan sesuai kebutuhan anak.
“Perlindungan itu tidak hanya melindungi saja. Perlindungan itu banyak, dari pendidikan, kesehatan dan lainnya,” ujarnya.
Namun, dia mengungkapkan, rumah aman memiliki keterbatasan dalam hal durasi penampungan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, korban pada dasarnya dapat ditampung selama 2 x 7 hari atau 14 hari.
Ia menyebut kondisi di lapangan terkadang membuat korban membutuhkan waktu lebih lama karena proses penanganan belum selesai.
Bahkan, ungkap Marhaini, terdapat kasus yang membuat korban harus berada di rumah aman hingga beberapa bulan.
“Kadang 14 hari belum selesai, 15 hari belum selesai, bahkan ada sampai tiga bulan menunggu. Itu pun menjadi kendala kami karena kami harus memberi permakanan kepada mereka,” ungkapnya.
Selain persoalan anggaran, dia menyebut proses penanganan juga menghadapi kendala ketika korban atau pelapor tiba-tiba mencabut tuntutan setelah pendampingan berjalan.
Kondisi tersebut, sambungnya, dapat terjadi setelah petugas melakukan asesmen, pendampingan psikologis, hingga proses penanganan lainnya, sementara perkara belum sepenuhnya selesai.
Meski menghadapi sejumlah kendala, ia memastikan penanganan korban tetap dilakukan sesuai kebutuhan.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan bagi UPTD untuk menghentikan penanganan ketika terdapat kasus yang harus segera ditangani.
“Kalau penanganan tidak ada mengenal kata efisiensi. Misalnya ada kasus, tidak mungkin kami bilang nanti dulu karena tidak ada uang. Kami semaksimal mungkin melakukan penanganan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











