BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait penetapan kebijakan penawaran Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada sejumlah Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kukar.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-4813/EK/500/11/2025 tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani dan disetujui langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Dalam surat itu, Pemkab Kukar mengusulkan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) sebagai BUMD penerima PI 10 persen.
Aulia menegaskan bahwa pengajuan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan daerah memperoleh manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam migas, khususnya dari wilayah kerja yang fasilitas pengolahannya berada di Kabupaten Kukar.
Kata dia, keberadaan Terminal Processing Area (TPA) dan Terminal Loading Area (TLA) migas di wilayah Kukar membawa dampak langsung, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, sudah selayaknya daerah juga mendapatkan manfaat melalui skema Participating Interest 10 persen.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa permohonan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, khususnya Pasal 17, yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan kebijakan penawaran PI 10 persen bagi lapangan migas di wilayah lepas pantai di atas 12 mil laut, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Pasal 19 menyebutkan bahwa pemerintah daerah yang memiliki BUMD yang telah mendapatkan pengelolaan PI 10 persen bertanggungjawab sesuai kewenangannya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan serta membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan kontrak kerja sama di daerah.
Pemkab Kukar pun menyoroti sejumlah WK migas yang berada di atas 12 mil laut namun telah berproduksi atau masuk dalam rencana pengembangan, dengan fasilitas pendukung berada di wilayah Kukar. Wilayah kerja tersebut antara lain WK East Sepinggan, North Ganal, West Ganal, Rapak, Ganal, dan Muara Bakau, yang sebagian besar dikelola oleh perusahaan migas Eni.
Untuk mengakomodasi kepentingan daerah agar mendapatkan dampak positif atas pengelolaan WK migas sebagaimana ketentuan pada Pasal 17 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, maka Pemkab Kukar meminta Menteri ESDM RI untuk menyetujui penetapan kebijakan penawaran PI 10 persen di WK tersebut.
“Dengan melibatkan BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda),” tegasnya dalam suratnya yang dikirim ke Menteri ESDM RI sebagaimana dikutip media ini pada Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, keberadaan fasilitas migas di darat Kukar memiliki potensi risiko lingkungan, seperti pencemaran minyak yang dapat terjadi akibat kecelakaan, proses produksi, maupun aktivitas bongkar muat. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan migas melalui PT MGRM. (*)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin










