Search

Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi, Sindir Roy Suryo: Rektor UGM Hanya Ngomong Saja

Oplus_131072

BERITAALTERNATIF.COM — Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.

Tersangka fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo kembali beraksi dengan memaparkan sejumlah dugaan kejanggalan dokumen tersebut dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV.

Dalam program yang ditayangkan Selasa (11/8/2026) tersebut, Roy Suryo mengatakan dirinya tidak ingin hanya menyampaikan pernyataan tanpa menunjukkan bukti.

Ia menyindir rektor UGM Profesor Ova Emilia yang menurutnya hanya memberikan pernyataan tanpa menunjukkan data yang jelas.

“Saya tidak akan hanya ngomong saja. Karena rektor UGM itu hanya ngomong saja. Nggak ada datanya sama sekali yang ditunjukkan,” kata Roy.

Roy kemudian meminta tim program menampilkan sejumlah gambar yang menurutnya dapat digunakan untuk membandingkan dokumen ijazah.

Ia menunjukkan perbandingan antara dokumen yang disebutnya sebagai ijazah asli dengan dokumen ijazah Jokowi yang selama ini menjadi polemik.

Menurut Roy, terdapat sejumlah perbedaan pada dokumen tersebut, mulai dari watermark, emboss, lintasan stempel hingga materai.

“Ini adalah ijazah asli sebelah kanan. Ini jelas tuh ada watermark-nya. Jelas ada emboss-nya. Jelas ada lintasan stempel. Jelas materainya warna merah,” ujarnya.

Roy kemudian membandingkannya dengan dokumen yang disebut sebagai ijazah Jokowi.

“Ini nggak ada tuh watermark. Nggak ada tuh emboss. Nggak ada lintasan stempelnya,” kata Roy.

Menurut dia, perbedaan tersebut seharusnya dapat diperiksa secara terbuka apabila dokumen asli dapat ditampilkan dan diperiksa secara langsung.

“Kalau sama-sama diteliti fair, kita juga akan bisa meneliti ini asli atau tidak,” ujarnya.

Roy juga menyinggung terkait perlindungan data pribadi yang menjadi salah satu alasan dokumen tertentu tidak dapat dibuka kepada publik.

Ia mengaitkannya dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Roy, UU PDP tidak secara otomatis menjadikan keseluruhan dokumen ijazah sebagai informasi yang tidak dapat dibuka.

“Undang-undang pelindungan data pribadi Nomor 27 Tahun 2022 tidak ada bicara masalah ijazah keseluruhan. Yang ada itu bicara masalah NIK, masalah data pribadi terspesifik,” katanya.

Roy kemudian menyinggung UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengakui terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP.

Namun, menurutnya, terdapat ketentuan lain yang harus diperhatikan ketika informasi tersebut berkaitan dengan orang yang pernah menduduki jabatan publik seperti Jokowi.

“Betul ada Pasal 17 yang dikecualikan, termasuk salah satunya data rinci milik pribadi. Tapi Pasal 18 ayat 2-nya bagi orang yang pernah memegang jabatan publik,” ujarnya.

Roy juga kembali mempertanyakan foto yang terdapat dalam dokumen ijazah yang menjadi polemik.

Menurut dia, foto tersebut tidak sesuai dengan karakteristik foto yang dicetak pada masa tertentu.

Ia mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap usia foto tersebut di Polda Metro Jaya.

“Foto ini bukan foto yang dicetak pada tahun 1985,” kata Roy.

Roy berujar bahwa sosok dalam foto tersebut bukan Jokowi.

Selain persoalan foto, Roy kemudian memaparkan dugaan kejanggalan lain yang berkaitan dengan salinan ijazah yang disebut digunakan pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo.

Ia menampilkan dua dokumen yang disebut berkaitan dengan proses legalisasi pada 2005 dan 2010.

Menurut Roy, kedua dokumen tersebut memiliki bentuk legalisasi yang disebut sangat identik.

“KPU Solo. Ini legalisiran. Legalisir tahun 2005 dan 2010. Sama persis, plek ketiplek, 100 persen sama persis,” kata Roy.

Roy menilai kesamaan tersebut menimbulkan pertanyaan karena kedua dokumen disebut berasal dari tahun yang berbeda.

“Nggak mungkin ada ijazah sama persis. Nggak boleh,” ujarnya.

Menurut Roy, proses legalisasi memiliki batas waktu dan tidak semestinya sebuah legalisasi yang dilakukan pada satu waktu tertentu digunakan kembali bertahun-tahun kemudian tanpa adanya keterangan mengenai masa berlakunya.

“Legalisir itu ada waktunya. Nggak boleh satu legalisir saya tahun ini, kemudian dipakai 10 tahun lagi,” kata Roy.

Persoalan mengenai salinan ijazah yang disebut terlegalisir pada 2005 dan 2010 sebelumnya juga pernah dipaparkan Roy Suryo.

Dalam analiisnya, Roy menyoroti kemiripan dua salinan tersebut dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan perlu diperiksa lebih lanjut.

Dalam tayangan tersebut, Roy menegaskan bahwa ia ingin persoalan ijazah Jokowi diperiksa berdasarkan dokumen dan data, bukan hanya pernyataan dari pihak-pihak dianggapnya berkepentingan.

Ia mengatakan, apabila dokumen asli dapat diperiksa secara terbuka, masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri persoalan yang selama ini diperdebatkan.

“Jadi saya tidak akan hanya ngomong saja,” tegasnya. (*)

Penulis & Editor : Ulwan Firyal Murtadha

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA