Search

BEM Unikarta Soroti Penghapusan Nama Mahasiswa dari Daftar Penerima Beasiswa Gratispol

Ketua BEM Universitas Kutai Kartanegara, Zulkarnain. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menyoroti kasus penghapusan nama dua mahasiswa Fakultas Hukum dari daftar penerima Beasiswa Gratispol yang terjadi menjelang pencairan bantuan pendidikan tersebut.

Presiden BEM Unikarta, Zulkarnain, mengatakan pihaknya menerima banyak informasi terkait mahasiswa yang sebelumnya telah terdaftar sebagai calon penerima Beasiswa Gratispol, namun kemudian namanya dihapus hanya beberapa hari sebelum dana dicairkan.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Ada mahasiswa yang sebelumnya terdaftar sebagai calon penerima, tapi dalam beberapa hari sebelum pencairan namanya justru dihapus,” ujarnya saat ditemui oleh awak media Berita Alternatif pada Minggu (1/2/2026).

Dia menjelaskan, BEM Unikarta pada prinsipnya menyambut baik program Beasiswa Gratispol sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan yang profesional dan bertanggung jawab.

“Gratispol yang kami sambut baik adalah Gratispol yang pelaksanaannya profesional, mekanismenya jelas, dan memiliki akuntabilitas,” katanya.

Ia menilai kasus penghapusan nama mahasiswa Unikarta tidak bisa dilepaskan dari persoalan aturan terkait larangan penerima beasiswa bagi mahasiswa kelas eksekutif atau kelas khusus.

Menurutnya, aturan tersebut baru mencuat setelah proses pendaftaran dan verifikasi berjalan.

“Kalaupun memang kelas eksekutif atau kelas khusus tidak boleh menerima beasiswa, harusnya itu disampaikan sejak awal. Bahkan dicantumkan jelas saat proses pendaftaran,” tegasnya.

Zulkarnain menekankan, dalam persyaratan awal Beasiswa Gratispol tidak terdapat keterangan yang melarang mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, maupun kelas khusus untuk mendaftar.

Hal inilah yang membuat mahasiswa merasa yakin dan beritikad baik mengikuti proses pendaftaran.

“Karena pada kriteria dan persyaratan itu tidak ada yang melarang, akhirnya mahasiswa mendaftar dengan keyakinan bahwa mereka memenuhi syarat,” jelasnya.

Dia juga menyinggung kasus serupa yang sempat terjadi di Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Dalam kasus tersebut, menurutnya, pihak penyelenggara sempat menyatakan bahwa mahasiswa kelas malam atau eksekutif tetap diperbolehkan menerima beasiswa.

“Jadi, tidak bisa disalahkan mahasiswa yang memilih kelas malam atau eksekutif dengan harapan tetap mendapatkan beasiswa,” ujarnya.

Ia menilai larangan yang muncul belakangan melalui peraturan gubernur tidak dapat dijadikan alasan mutlak untuk membatalkan hak mahasiswa yang telah dinyatakan lolos pada tahap awal.

“Aturan itu muncul setelah proses berjalan, tanpa sosialisasi yang jelas. Ini murni kesalahan penyelenggara,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini memerlukan koordinasi konkret antara pihak kampus, pemerintah provinsi, dan mahasiswa yang terdampak.

Zulkarnain bahkan menyarankan solusi serupa seperti yang diterapkan di ITK, yakni pemindahan mahasiswa dari kelas eksekutif ke kelas reguler dengan catatan beasiswa tetap dicairkan.

“Kalau di ITK bisa, Unikarta juga harusnya bisa. Jangan sampai ada perlakuan yang tidak adil,” tegasnya.

Dia menegaskan, BEM Unikarta akan terus mengawal kasus ini dan menunggu langkah penyelesaian dari pemerintah provinsi.

Apabila tidak ada solusi konkret, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan.

“Yang kami perjuangkan hari ini adalah kejelasan dan keadilan bagi mahasiswa,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA