Search

BEM Unikarta Desak Pemprov Kaltim Benahi Tata Kelola Penyaluran Beasiswa Gratispol

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, Zulkarnain. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menyoroti polemik pembatalan Beasiswa Gratispol yang dialami sejumlah mahasiswa kelas eksekutif, khususnya dari Fakultas Hukum.

BEM Unikarta menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan program yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Presiden BEM Unikarta, Zulkarnain, menegaskan bahwa pada prinsipnya BEM Unikarta menyambut baik seluruh program pemerintah yang berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia, termasuk Beasiswa Gratispol.

Program tersebut dinilai membantu masyarakat yang selama ini terkendala akses pendidikan tinggi.

“Yang pertama, kami BEM Unikarta menyambut dengan baik segala program kerja yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, yang dalam hal ini adalah Gratispol,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Minggu (1/2/2026).

Namun demikian, dia menekankan bahwa dukungan tersebut harus diiringi dengan pelaksanaan program yang profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul justru menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Ia menilai polemik yang berkembang belakangan membuat citra program Gratispol menjadi kurang baik.

Bahkan, di tengah mahasiswa, program tersebut mulai dipandang sebagai bahan candaan karena tidak berjalan sesuai harapan.

“Gratispol yang kami maksud itu adalah Gratispol yang pelaksanaannya profesional, mekanismenya jelas, dan akuntabilitasnya baik. Tapi hari ini banyak problem,” ucapnya.

“Bahkan Gratispol ini kadang dijadikan bahan candaan, karena gratisnya tidak benar-benar ‘pol’,” sambungnya.

Zulkarnain menyoroti secara khusus persoalan penghapusan nama sejumlah mahasiswa dari daftar penerima beasiswa hanya beberapa hari sebelum pencairan.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar karena tidak disertai penjelasan yang transparan sejak awal.

BEM Unikarta mencatat larangan bagi mahasiswa kelas eksekutif atau kelas khusus untuk menerima beasiswa baru diketahui belakangan setelah mahasiswa dinyatakan lolos sebagai calon penerima.

Padahal, pada tahap pendaftaran, tidak ada keterangan yang secara tegas melarang mahasiswa dari kelas tertentu untuk mendaftar.

“Kalau memang kelas eksekutif atau kelas khusus tidak boleh menerima beasiswa, harusnya dari awal itu disampaikan. Bahkan di persyaratan pendaftaran harus dicantumkan. Tapi faktanya tidak ada,” tegasnya.

Dia menilai kondisi tersebut membuat mahasiswa, baik kelas reguler, kelas malam, maupun kelas eksekutif, merasa yakin dan sah untuk mendaftar sebagai penerima beasiswa.

Aturan yang muncul belakangan justru dinilai merugikan mahasiswa dan menciptakan ketidakpastian.

Ia membandingkan kasus yang terjadi di Unikarta dengan polemik serupa di Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Zulkarnain menyebut dalam kasus ITK terdapat konfirmasi dari penyelenggara bahwa mahasiswa kelas malam atau eksekutif diperbolehkan menerima beasiswa, sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme perpindahan kelas tanpa menggugurkan hak mahasiswa atas beasiswa.

“ITK bisa klir, mahasiswa dari kelas reguler pindah dengan catatan beasiswa tetap cair. Unikarta harusnya juga bisa seperti itu. Jangan sampai ada perlakuan yang tidak adil,” ujarnya.

Dalam pandangan BEM Unikarta, persoalan ini bukan kesalahan pihak kampus semata, melainkan murni kelemahan penyelenggara program di tingkat pemerintah provinsi.

Karena itu, dia menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pihak kampus, pemerintah provinsi, dan mahasiswa yang terdampak.

Ia juga menilai persoalan ini mencerminkan kurang matangnya perencanaan program Gratispol sejak awal.

Meski memahami bahwa Gratispol merupakan program baru, Zulkarnain menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

“Pemprov harus mengakui bahwa ini murni kesalahan dari mereka. Tidak boleh dilempar ke kampus. Langkah pertanggungjawabannya apa, itu yang kami tunggu,” tegasnya.

Dia berharap persoalan yang dialami mahasiswa Unikarta dapat segera diselesaikan secara adil dan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pelaksanaan Gratispol ke depan.

Ia menegaskan, jika tidak ada solusi konkret setelah proses koordinasi dilakukan, BEM Unikarta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas.

“Kalau tidak ada titik temu dan solusi konkret, tentu kami BEM Unikarta harus mengambil langkah tegas,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA