BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mendorong aset Graha 165 di Jakarta yang merupakan milik Pemkab Kukar bisa dikelola oleh PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Yani menjelaskan, selama ini aset tersebut masih dalam bentuk penyertaan modal, baik berupa dana maupun aset yang diberikan langsung kepada pihak swasta. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan lagi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Oleh karena itu, kami akan mengakumulasi penyertaan modal ini dan menunjuk PT Tunggang Parangan untuk memegang aset yang ada di Graha 165,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).
Ia menyebut rencana ini sejalan dengan upaya penyerahan aset Pelabuhan Ambarawang Laut kepada PT Tunggang Parangan.
Dengan begitu, BUMD tersebut akan mengelola dua aset strategis milik daerah: Pelabuhan Ambarawang Laut dan Gedung Graha 165.
Yani menegaskan, DPRD Kukar akan mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal ini.
Dia menginginkan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kukar dapat mengkaji secara detail potensi bisnis yang bisa dijalankan PT Tunggang Parangan, termasuk kerja sama yang akan dibangun oleh PT Graha 165.
“Mudah-mudahan kawan-kawan (Pansus) nanti bisa menuntaskan Raperda ini, pembahasan Raperda ini, supaya secepatnya bisa bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa tahapan pembahasan Raperda tersebut akan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kukar.
Yani berharap pembahasan Raperda ini bisa berjalan tanpa ada kendala yang dapat menghambat usaha Pemda Kukar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kalau Raperda ini bisa dituntaskan segera, aset-aset tersebut akan lebih bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kukar,” pungkasnya. (adv)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin












