Search

Warga Purwajaya Keluhkan Dampak Banjir, DPRD Kukar Fasilitasi Mediasi dengan Perusahaan

Komisi III DPRD Kukar mengadakan RDP untuk membahas dampak banjir di Desa Purwajaya yang diduga akibat aktivitas PT ABK dan PT Insani. (Berita Alternatif/Junaidin)

BERITAALTERNATIF.COM – Persoalan banjir yang merendam Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, kembali mengemuka. Masyarakat menilai aktivitas perusahaan di sekitar wilayah mereka memperparah kondisi banjir yang sudah tiga kali terjadi dalam sebulan terakhir.

Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama perwakilan masyarakat Desa Purwajaya, dua perusahaan tambang yakni PT Insani dan PT Anugerah Bara Kaltim (ABK), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin Anggota Komisi III DPRD Kukar Hairendra, didampingi Ketua Komisi III Farida. Turut hadir Kepala Desa Purwajaya Adi Sucipto, perwakilan DLHK, Dinas Perkim Kukar, perwakilan PT Insani dan PT ABK, serta Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala Desa Purwajaya Adi Sucipto menjelaskan bahwa masyarakat menemukan adanya pembukaan tanggul yang diarahkan langsung ke Sungai Jatah. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab banjir melanda desa mereka.

“Pada saat itu Purwajaya masih dalam keadaan banjir. Kami berasumsi tidak dibenarkan perusahaan membuang air langsung ke sungai apalagi dalam kondisi banjir. Itu yang kami permasalahkan,” tegasnya.

Kata dia, akibat banjir yang membawa lumpur, ratusan rumah warga terdampak. Setidaknya 13 RT dilaporkan mengalami kerusakan rumah, lahan pertanian, hingga kolam ikan. Lumpur setebal 7 cm masuk ke rumah-rumah, bahkan ke halaman warga.

Ia mengungkapkan, dari hasil musyawarah, masyarakat meminta tali asih atau bentuk kepedulian dari perusahaan. Warga menuntut kompensasi sebesar Rp 500 ribu per rumah untuk biaya pembersihan, serta Rp 1 juta per kepala keluarga sebagai ganti rugi lahan pertanian dan perikanan.

“Ada sekitar 400 rumah terdampak, dan lebih dari 170 lahan pertanian serta kolam ikan rusak akibat banjir ini,” jelasnya.

Namun, Adi menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan menolak memberikan ganti rugi. Mereka beralasan, kegiatan operasional sudah sesuai prosedur, sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar kompensasi.

Dia mengungkapkan, sejumlah upaya mediasi telah dilakukan sejak Juni lalu, termasuk melibatkan pemerintah kecamatan. Dari proses tersebut, dua perusahaan sempat memberikan bantuan Rp 40 juta. Namun, jumlah tersebut dinilai jauh dari kerugian yang dialami masyarakat.

“Kalau dihitung-hitung, kerugian warga cukup besar. Bantuan Rp 40 juta jelas tidak sebanding dengan dampak banjir dan lumpur yang dialami,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Kukar Hairendra mengaku kecewa lantaran RDP kali ini belum menghasilkan kesepakatan. Meski DPRD Kukar sudah berupaya mempertemukan warga dan perusahaan, belum ada titik temu terkait tuntutan kompensasi.

“Dengan berat hati, hari ini belum ada kata sepakat. Nanti OPD teknis seperti DLHK akan berkomunikasi lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh masyarakat,” ujarnya.

Politisi muda tersebut merekomendasikan agar OPD di lingkungan Pemkab Kukar, khususnya DLHK, ikut menindaklanjuti persoalan ini. Pasalnya, dugaan aliran air dari tanggul perusahaan ke sungai perlu pembuktian teknis.

“Mungkin nanti akan ada RDP lanjutan, tapi masih menunggu koordinasi dari pemerintah desa dengan DLHK. Target waktunya belum dipastikan,” timpalnya. (adv)

Penulis: Junaidin
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA