Search

Umar Anwar: Hukum Pidana Harus Bergeser dari Penghukuman ke Pemulihan

Dosen hukum pidana dan pemasyarakatan, Dr. Umar Anwar. (Dok. Narasumber)

BERITAALTERNATIF.COM – Dosen hukum pidana dan pemasyarakatan Dr. Umar Anwar menilai sistem pemidanaan di Indonesia harus terus bergeser dari pendekatan retributif atau penghukuman menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

Menurutnya, hukum pidana tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Pemidanaan juga harus mempertimbangkan upaya memperbaiki pelaku, memulihkan korban, serta mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat.

Umar menjelaskan, perubahan paradigma tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 1964 ketika Menteri Kehakiman Sahardjo memperkenalkan konsep pemasyarakatan sebagai pengganti sistem kepenjaraan yang merupakan warisan kolonial Belanda.

“Dari zaman Belanda itu sistem penghukumannya yang benar-benar retributif, menghukum orang supaya lebih jera,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (15/10/2026).

Dalam sistem kepenjaraan, orientasi utamanya adalah memberikan hukuman agar seseorang jera dan tidak kembali melakukan perbuatan pidana.

Namun, menurut dia, pendekatan tersebut kemudian dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan Indonesia.

Dia mengatakan bahwa pada konsep pemasyarakatan, orang yang menjalani pidana tetap harus diperlakukan sebagai manusia. Karena itu, pendekatan yang digunakan bukan hanya menghukum, tetapi juga memberikan pengayoman.

“Orang-orang yang terpenjara itu diayomi. Jadi, sistemnya adalah pengayoman, dilindungi, diperlakukan selayak manusia,” ujarnya.

Pandangan tersebut, kata Umar, sejalan dengan pemikiran hukum progresif yang dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Dalam hukum progresif, hukum ditempatkan sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan manusia. “Hukum itu untuk manusia, bukan hukum untuk hukum,” katanya.

Dia berpendapat, prinsip tersebut juga menjadi dasar dalam melihat tujuan pemasyarakatan.

Orang yang menjalani pidana tidak hanya ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman, tetapi juga dibina agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Ia menyebut proses tersebut sebagai reintegrasi sosial. “Sistem pemasyarakatan itu bagaimana memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi narapidana atau terpidana yang menjalani masa pidana di dalam lapas,” ujarnya.

Karena itu, Umar menjelaskan, perkembangan sistem pemidanaan seharusnya bergerak dari pendekatan retributif menuju rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif.

“Bagaimana seorang yang dihukum dikeluarkan dari penjara untuk proses reintegrasi dan resosialisasi,” katanya.

Dia juga menilai arah tersebut semakin terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa perubahan terhadap sistem hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, hukum pidana tidak seharusnya menjadikan pemenjaraan sebagai respons terhadap setiap persoalan pidana. Ketika suatu perkara masih memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan restoratif, penyelesaian tersebut perlu dikedepankan.

“Negara tidak lagi melihat setiap orang itu dihukum, tapi bagaimana direstoratif, dipulihkan, dimusyawarakan ketika ada masalah,” ujarnya.

Ia menilai tidak semua persoalan yang berpotensi menjadi perkara pidana harus berujung pada pemenjaraan. Penyelesaian perkara harus terlebih dahulu melihat kemungkinan untuk memperbaiki hubungan antara pihak yang terlibat.

“Tidak semuanya diarahkan ke pidana atau dipenjarakan, tapi semaksimal mungkin untuk tidak dipenjarakan. Akhirnya dilakukan proses restoratif, dimusyawarakan bagaimana mereka antara pihak pelaku dan korban ini kembali rukun,” katanya.

Bagi Umar, pendekatan tersebut penting karena tujuan pemidanaan seharusnya tidak berhenti pada pemberian penderitaan kepada pelaku.

Pemidanaan harus menghasilkan perubahan agar seseorang yang telah menjalani pidana dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Pengalaman dia selama bertahun-tahun di lingkungan pemasyarakatan membuatnya melihat bahwa proses perubahan tersebut tidak mudah.

Ia menyebut orang yang masuk ke dalam lapas sebagai orang yang telah mengalami kesalahan arah dalam kehidupannya.

“Orang yang masuk itu orang yang tersesat. Orang tersesat itu berarti orang yang salah arah, orang yang salah jalan,” ujarnya.

Ia berpendapat, pembinaan di lapas pada dasarnya merupakan upaya untuk memperbaiki orang yang sebelumnya tidak berhasil dibina oleh lingkungan di luar lapas.

“Orang yang dibina di dalam lapas adalah orang-orang yang gagal dibina oleh orang di luar lapas, yaitu gagal dibina oleh orang tuanya, gagal dibina oleh lingkungan, gagal dibina oleh tempat pendidikan, gagal dibina oleh ulama atau pendeta ataupun pemimpin agama,” katanya.

Karena itu, Umar menilai keberhasilan pembinaan di lapas tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan lingkungan seseorang sebelum masuk penjara.

Dia menerangkan bahwa lapas menghadapi tantangan besar ketika harus memperbaiki perilaku seseorang yang telah terbentuk melalui berbagai pengalaman dan lingkungan sebelumnya.

Ia bahkan memperkirakan tingkat perubahan yang benar-benar optimal dari proses pembinaan masih terbatas.

“Kalau dari 100 orang, prediksi saya sekitar 10 orang itu sudah lumayan bagus,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembinaan warga binaan bukan pekerjaan yang dapat menghasilkan perubahan secara cepat.

Prosesnya membutuhkan waktu, pendekatan yang tepat, serta dukungan dari lingkungan setelah seseorang kembali ke masyarakat.

Dengan demikian, Umar berpandangan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak semata-mata diukur dari kemampuan negara menempatkan seseorang di balik jeruji besi.

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana pemidanaan mampu memperbaiki pelaku guna mempersiapkan orang tersebut untuk kembali hidup di masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.

“Tujuannya adalah bagaimana memperbaiki diri kita menjadi jauh lebih baik,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA