BERITAALTERNATIF.COM – Persoalan kelebihan penghuni atau overcrowding masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Dosen hukum pidana dan pemasyarakatan Dr. Umar Anwar menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara tepat.
Menurutnya, istilah yang lebih sesuai bukan overcapacity, melainkan overcrowding, yakni kondisi ketika jumlah penghuni melebihi kapasitas hunian yang tersedia.
“Harus diketahui dulu, sebenarnya bukan overcapacity, tapi overcrowding,” kata Umar kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (15/10/2026).
Dia menjelaskan, overcapacity lebih berkaitan dengan persoalan kapasitas tempat, sedangkan overcrowding menggambarkan kondisi ketika jumlah orang yang menghuni lapas atau rutan lebih banyak dibandingkan daya tampung yang tersedia.
“Kalau overcapacity itu berarti tempatnya yang lebih, kamarnya yang lebih. Tapi kalau overcrowding berarti jumlah huniannya yang lebih dibandingkan tempatnya,” ujarnya.
Ia memberikan gambaran sederhana mengenai kondisi tersebut. Apabila sebuah lapas memiliki kapasitas untuk menampung 1.000 orang, tetapi kemudian dihuni 2.000 orang, maka kondisi tersebut disebut overcrowding.
“Jumlah kamarnya sedikit dibandingkan jumlah hunian yang banyak,” katanya.
Menurutnya, salah satu faktor yang turut menyebabkan tingginya jumlah penghuni lapas dan rutan adalah banyaknya perkara tindak pidana narkotika, terutama yang melibatkan pengguna.
“Penyebab overcrowding ataupun kelebihan hunian itu disebabkan oleh adanya kriminalisasi dari kasus tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Karena itu, Umar menilai pengguna narkotika yang membutuhkan penanganan rehabilitasi tidak selalu harus ditempatkan di dalam lapas.
Pendekatan rehabilitasi dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan terhadap kapasitas hunian sekaligus menangani persoalan ketergantungan.
“Solusinya dilakukan proses rehabilitasi. Dia akan banyak sekali berkurang tingkat overcrowding yang ada di dalam lapas,” katanya.
Dia menegaskan, apabila seseorang merupakan pengguna narkotika dan memenuhi kebutuhan untuk mendapatkan rehabilitasi, maka penanganannya dapat diarahkan pada proses pemulihan.
“Solusi satu-satunya sebenarnya, terpidana narkotika itu apabila dia pemakai, maka diarahkan kepada rehabilitasi,” ujarnya.
Ia berpendapat, apabila pengguna narkotika tetap ditempatkan di dalam lapas tanpa mempertimbangkan kebutuhan rehabilitasi, persoalan kepadatan penghuni akan terus terjadi.
“Kalau kita memaksakan dia tetap berada dalam lapas, maka yang terjadi adalah overcrowding terus. Karena pemakai itu banyak sekali di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











