BERITAALTERNATIF.COM – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, angkat bicara terkait munculnya nama Enggartiasto Lukita dalam dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Enggartiasto diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode setelahnya, yakni 2016-2019.
Tom menilai bahwa kegiatan importasi gula yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum sebenarnya merupakan kebijakan rutin yang sudah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum dirinya dan Enggartiasto menjabat sebagai menteri. Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor tersebut telah diatur dengan ketentuan yang mencerminkan kepentingan sektor, industri, dan otoritas yang berwenang.
“Importasi gula itu kebijakan yang sudah berjalan bertahun-tahun dan terus berlanjut bahkan setelah masa jabatan kami selesai. Ini merupakan kebijakan yang bersifat sistemik,” ujar Tom saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Nama Enggartiasto disebut dalam dakwaan kasus korupsi yang menyeret sembilan petinggi perusahaan swasta sebagai terdakwa. Kasus ini merupakan bagian dari perkara yang sama dengan yang melibatkan Tom Lembong, namun keduanya disidangkan secara terpisah lantaran berkas perkara telah di-splitsing.
Adapun sembilan petinggi perusahaan tersebut antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan. Selain itu juga terdapat nama-nama seperti Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. Tiga lainnya adalah kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa, bersama Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty, mengajukan permohonan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita pada 2015—2016. Pengajuan ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.
Dalam masa jabatannya, Enggartiasto diduga telah menerbitkan tujuh PI GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula. Sementara Tom Lembong disebut menerbitkan 21 PI GKM dalam tujuan yang sama. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan strategis yang berdampak pada sektor pangan nasional, terutama ketika menyangkut kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pengelolaan komoditas vital seperti gula. (*)
Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori












