Search

Tes Kemampuan Akademik 2025 Siap Digelar Serentak di 9.636 Lembaga Pendidikan Islam

Siswa madrasah melaksanakan CBT (Kemenag.go.id)

BERITAALTERNATIF –  Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren secara serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam pada awal November 2025. Ujian ini menjadi langkah strategis dalam transformasi sistem pendidikan Islam menuju arah yang lebih modern, kompetitif, dan terukur.

Transformasi Penilaian Pendidikan Islam

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa TKA menjadi salah satu instrumen baru dalam sistem penilaian akademik siswa madrasah. Hasil tes ini nantinya dapat digunakan sebagai indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, terutama untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi.

“TKA akan menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan Islam. Tes ini bukan hanya soal hafalan, tetapi juga menilai kemampuan nalar, analisis, berpikir kritis, dan kreativitas peserta didik,” ujar Suyitno saat membuka ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Atrium Utama Living World Kota Wisata Cibubur, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan TKA menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang sudah dihapus, dengan pendekatan yang lebih relevan dengan tuntutan zaman. Tes ini dirancang untuk mengukur penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga lulusan madrasah diharapkan mampu bersaing bahkan melampaui lulusan sekolah umum.

Peserta dan Skema Pelaksanaan

Sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam akan berpartisipasi dalam penyelenggaraan TKA 2025, terdiri atas 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta, 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta, serta 662 pondok pesantren dengan total 15.288 peserta.

Sebagian besar lembaga akan menggelar ujian secara mandiri, sementara sisanya menggunakan sistem source sharing dengan lembaga terdekat. “Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menegakkan keadilan dalam penilaian akademik,” tutur Suyitno.

TKA tahun ini dilaksanakan dengan sistem daring di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Suyitno, digitalisasi asesmen bukan sekadar efisiensi, melainkan upaya membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi.

Jadwal Ujian

Jadwal pelaksanaan TKA 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Jenjang MA dan MAK: Gelombang I pada 3–4 November 2025, Gelombang II pada 5–6 November 2025
  • Pondok Pesantren: 8–9 November 2025

Setiap hari ujian akan dibagi menjadi tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.

Untuk memastikan kesiapan teknis, Kemenag bersama Kemendikbudristek juga menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, MAK, Paket C, PKPPS Ulya, dan satuan pendidikan sederajat. Sinkronisasi dilakukan pada 1–2 November 2025 pukul 08.00–23.59 WIB.

Langkah ini dinilai penting agar seluruh sistem, mulai dari jaringan, bank soal, hingga perangkat ujian daring, dapat berjalan optimal selama pelaksanaan ujian utama.

Reformasi Sistem Penilaian Nasional

Amien Suyitno menegaskan bahwa TKA tidak semata-mata berfungsi sebagai ujian, tetapi juga merupakan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional. Melalui TKA, Kemenag berharap kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara objektif dan berbasis data.

“Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama. Dari sini kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam secara lebih presisi,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa TKA bukan hanya tentang nilai atau angka, melainkan juga tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap mutu pendidikan Islam.

Landasan Regulasi TKA

Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, menambahkan bahwa TKA berfungsi mengukur capaian akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu. Hasil TKA melengkapi sistem penilaian yang sudah ada tanpa menggantikan peran satuan pendidikan dalam menentukan kelulusan.

“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, karena kelulusan tetap ditentukan oleh lembaga masing-masing,” jelasnya.

Menurut Basit, pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Regulasi ini mengatur pemanfaatan hasil TKA mulai dari tingkat SD/MI hingga SMA/MA dan SMK/MAK.

Beberapa ketentuan penting di antaranya adalah:

  1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat seleksi penerimaan siswa baru SMP/MTs/sederajat melalui jalur prestasi.
  2. Hasil TKA SMP/MTs/sederajat digunakan untuk seleksi masuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
  3. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat dijadikan bahan pertimbangan seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
  4. Hasil TKA dapat digunakan untuk penyetaraan pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
  5. Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
  6. Kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

Dengan pelaksanaan TKA 2025, Kemenag berharap madrasah dan pesantren dapat semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas, unggul, dan adaptif terhadap perubahan zaman. (*)

Sumber: Kemenag.go.id
Editor: Sayyid Ali Hadi

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA