Search

Taufik Pastikan Penerima Manfaat Kemitraan PT Rea Kaltim Harus Warga Lokal

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Taufik. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Taufik, mengatakan kesepakatan pola kemitraan antara PT Rea Kaltim dengan masyarakat Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, selanjutnya akan memasuki tahap konsultasi dan tindak lanjut.

Menurutnya, Disbun Kukar akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk memastikan komitmen yang telah dibuat antara perusahaan dan pemerintah desa dapat ditindaklanjuti.

“Dari kesepakatan hari ini tinggal nantikan konsultasi aja. Kalau dengan Rea Kaltim ini kami melakukan pemantauan terus-menerus,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).

Taufik mengatakan terdapat sejumlah pihak yang sebelumnya telah menyatakan komitmen dan mencapai kesepakatan dengan desa. Disbun Kukar kemudian meminta agar komitmen tersebut segera ditindaklanjuti, termasuk dalam hal pengajuan calon penerima manfaat.

Dia menyebut pihaknya baru-baru ini telah menyurati PT Rea Kaltim agar perusahaan dan pemerintah desa segera mengajukan calon penerima manfaat dari pola kemitraan yang disepakati.

Ia menegaskan bahwa penerima manfaat kemitraan harus berasal dari masyarakat lokal. Proses pendataan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah masuknya nama-nama orang dari luar desa.

“Harus orang setempat, KTP setempat, domisili setempat, tidak boleh ada orang luar,” tegasnya.

Taufik menegaskan, calon penerima manfaat perlu dibahas terlebih dahulu di tingkat koperasi. Setelah itu, pemerintah desa akan melakukan verifikasi untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi kriteria.

“Koperasi ada forumnya, rapat, baru disampaikan kades. Kades verifikasi benar enggak orang ini. Jangan sampai nanti ada orang luar masuk di situ,” jelasnya.

Dia mengingatkan agar persoalan serupa yang pernah terjadi dalam pendataan plasma sebelumnya tidak kembali terulang.

“Ini kan haknya orang masyarakat lokal. Masyarakat setempat,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah desa dan koperasi memastikan tidak terdapat nama penerima manfaat yang berasal dari luar desa. “Jangan sampai ada nama yang di luar desa masuk,” katanya.

Meski demikian, Taufik menjelaskan bahwa persoalan domisili perlu dilihat secara lebih rinci. Seseorang yang alamat administrasinya berada di luar desa belum tentu otomatis tidak memiliki hubungan dengan lahan atau wilayah setempat. “Bisa seperti itu juga,” jelasnya.

Dia memastikan pengawasan tidak berhenti setelah kesepakatan awal tercapai. Pelaksanaan kemitraan akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, kesepakatan, hingga penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Pengawasan kami tetap kita lakukan konsisten. Setelah ada kesepakatan, mulai dari sosialisasi, kemudian kesepakatan, bagaimana kesepakatan yang diwujudkan dalam PKS-nya lagi, ada perjanjian kerja samanya yang cukup banyak itu, berapa tahun mereka bermitra, itu ada di PKS,” katanya.

Ia mengatakan Disbun Kukar memiliki tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan tersebut.

“Dinas Perkebunan bertugas untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan termasuk RDP ini juga nanti kan ada diberi waktu,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah hal terkait manajemen kemitraan masih perlu disepakati lebih lanjut. Salah satunya menyangkut pola pembagian hasil pada setiap tahapan pelaksanaan.

“Makanya kami minta tadi, memang secara pendapatan tidak flat. Tahun pertama ini berbeda dengan tahun kedua,” jelasnya.

Taufik menjelaskan bahwa pola hasil dalam kemitraan perlu dikaji dengan mempertimbangkan karakteristik usaha yang dijalankan.

Dia menyebut terdapat usulan agar skema penerimaan masyarakat dibuat lebih merata sejak tahun pertama, bukan menunggu hingga hasil usaha meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Ia menjelaskan, pola pembangunan kebun memiliki masa tunggu sebelum tanaman menghasilkan buah. Kondisi tersebut berbeda dengan skema KUPL yang dapat mulai berjalan setelah perjanjian dan pembiayaan tersedia.

“Kalau kebun kan tahun keempat baru dapat hasil buah. Kalau KUPL ini tahun pertama, dia tanda tangan hari ini SPK, perjanjian, kemudian misalnya ajukan ke bank, mungkin bulan depan bisa dapat pinjaman,” jelasnya.

Taufik mengatakan bahwa pembiayaan KUPL juga menggunakan skema pinjaman perbankan. Dalam skema tersebut, pembiayaan tidak sepenuhnya berasal dari pinjaman bank karena terdapat pula bagian investasi yang ditanggung perusahaan.

“Pinjaman bank juga ada, yang dari Rea Kaltim juga ada bagian untuk menambah. Jadi, tidak bisa pinjaman bank semua. Ada yang dari perusahaan yang menanggung investasinya,” pungkas dia. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA