BERITAALTERNATIF.COM – Perwakilan PT Rea Kaltim dan warga Desa Long Beleh Haloq memperdebatkan soal kemitraan berbasis alat dalam usaha mewujudkan plasma 20 persen untuk warga desa yang terletak di Kecamatan Kembang Janggut tersebut.
Perwakilan PT Rea Kaltim, Dian, menjelaskan bahwa apabila alat tersebut menjadi bagian dari skema kemitraan, pengelolaannya juga akan menjadi tanggung jawab pihak pengelola di masyarakat.
Sementara itu, menurutnya, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan alat berada di tangan perusahaan. Bahkan apabila alat yang baru digunakan mengalami kerusakan, pengelolaannya tetap menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.
“Misalnya baru setahun sudah rusak, itu tetap dibebankan ke kita,” ujarnya
Dia menegaskan bahwa mekanisme pemeliharaan alat akan dilakukan sebagaimana pengelolaan terhadap alat milik sendiri.
“Maintenance-nya juga kita. Sama pengelolaannya seperti alat kita sendiri,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan PT Rea Kaltim di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, dalam proses pengelolaan alat, terdapat jadwal pemeliharaan yang dilakukan secara berkala. Hal tersebut menjadi bagian dari mekanisme agar alat tetap dapat digunakan dan memiliki umur operasional yang sesuai.
“Karena di proses kita itu, setiap bulannya sudah ada jadwal-jadwal pengelolaan, maintenance, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Warga Desa Long Beleh Haloq, Musliansyah, sebelumnya menyimpan kekhawatiran terkait kemitraan berbasis alat.
Menurutnya, alat yang menjadi bagian dari skema kemitraan berkaitan dengan tanggung jawab masyarakat, terutama ketika kebun memasuki masa peremajaan dan produksi mengalami penurunan.
Dia menjelaskan, ketika tanaman memasuki masa peremajaan, kegiatan produksi akan berhenti atau mengalami penurunan sehingga masyarakat harus menunggu sampai tanaman kembali menghasilkan.
“Produksinya menurun. Nunggu lagi. Nunggu peremajaan,” ujarnya.
Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab masyarakat terhadap alat yang telah menjadi bagian dari kemitraan.
“Apa pun alat itu tadi tetap kita tanggung masyarakat,” kata Musliansyah.
Dengan demikian, menurutnya, skema berbasis alat tidak hanya berkaitan dengan penerimaan manfaat, tetapi juga menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan dan pengelolaan alat tersebut.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa skema kemitraan berbasis alat tidak hanya berhenti pada penyediaan alat, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan dan pemeliharaan.
Pembahasan ini merupakan rangkaian perdebatan antara PT Rea Kaltim dan warga Long Beleh Haloq soal skema kemitraan dalam rangka mewujudkan plasma 20 persen dari hak guna usaha yang dipegang perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dalam hal ini, perusahaan dan warga sejatinya telah menuai titik temu dalam skema plasma tersebut, yakni skema kemitraan.
Namun, kesekapatan akhirnya belum diambil. DPRD Kukar memberikan waktu seminggu kepada kedua belah pihak untuk kembali merumuskan dan menyekapati skema tersebut sebelum dibahas dan disepakati bersama antara Rea Kaltim dan warga Long Beleh Haloq. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











