BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani meminta pemerintah daerah untuk menangani konflik antara warga dan Kepala Desa Jembayan.
Yani meminta Pemkab Kukar secara serius menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Kalau melanggar sumpah dan janji (kepala desa), ya mau tidak mau DPRD bersama Pemerintah Kabupaten harus menyikapi ini sesuai dengan permintaan masyarakat,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Senin (11/8/2025).
Dia menginginkan persoalan di Jembayan ini tidak menimbulkan keributan berkepanjangan.
Ia menekankan penyelesaian masalah ini melalui upaya damai antara kedua pihak dengan melibatkan warga yang pro dan kontra terhadap Kepala Desa Jembayan.
“Kita harap sebenarnya adalah bagaimana masyarakat yang kontra terhadap Kepala Desa, kemudian yang pro kepada Kepala Desa ini bisa berdamai. Karena kan pasti nanti takutnya yang pro ini juga datang ke DPRD,” jelasnya.
Yani menjelaskan, warga yang kontra menilai Kepala Desa tidak bertanggung jawab, tidak maksimal dalam bekerja, serta tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, muncul tudingan bahwa Kepala Desa melanggar sumpah jabatan. “Nanti kita lihat apakah itu benar atau tidak,” katanya.
Untuk menangani persoalan tersebut, kata dia, DPRD Kukar telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar untuk turun ke lapangan, melakukan kajian, serta memverifikasi data yang disampaikan warga.
“Kita juga tetap akan melakukan RDP dalam rangka meminta, termasuk mempertemukan yang tadi yang kontra dengan Kepala Desanya langsung,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kukar tidak akan memihak kepada salah satu pihak sebelum data di lapangan benar-benar terverifikasi.
“DPRD itu tidak boleh memihak. Kita harus mendengarkan semua, baik yang pro maupun yang kontra,” tegasnya.
Yani berharap Pemda Kukar dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Jembayan. “Kemudian juga melakukan teguran-teguran kalau perlu,” pungkasnya. (adv)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin












