BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah meningkat Rp 76,97 miliar menjadi Rp 6,80 triliun. Sementara itu, belanja daerah turun Rp 94,17 miliar menjadi Rp 7,12 triliun.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Dia menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi daerah, termasuk perubahan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan, PAD Kukar dalam rancangan perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp 727,86 miliar. Angka tersebut terdiri atas pajak daerah Rp 270,93 miliar, retribusi daerah Rp 394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 46,83 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 16 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp 6,05 triliun, dengan rincian transfer pemerintah pusat Rp 5,47 triliun dan transfer antardaerah Rp 576,96 miliar.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah turun menjadi Rp 20 miliar, termasuk alokasi dana darurat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Sunggono menyebut, salah satu faktor yang memengaruhi perubahan pendapatan adalah belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat, menyusul penyesuaian alokasi TKDD 2026 dan sejumlah ketentuan terkait penganggaran.
Di sisi belanja, anggaran operasi menjadi Rp 5,22 triliun, termasuk belanja pegawai Rp 2,42 triliun dan belanja barang dan jasa Rp 2,66 triliun. Sementara belanja modal dialokasikan sebesar Rp 1,33 triliun.
Dari belanja modal tersebut, alokasi untuk jalan, jaringan dan irigasi mencapai Rp 605,98 miliar. Kemudian gedung dan bangunan sebesar Rp 422,69 miliar serta peralatan dan mesin Rp 257,26 miliar.
Penyesuaian belanja juga dilakukan mengikuti kebijakan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara. Di antaranya pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, serta optimalisasi teknologi informasi untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan.
“Keterbatasan ruang belanja ini secara langsung berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2025 dikoreksi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari perkiraan Rp 500 miliar menjadi Rp 328,85 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan berupa utang daerah sebesar Rp 820,95 miliar yang kembali diperhitungkan dalam pengeluaran pembiayaan. Sementara penyertaan modal daerah tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 10 miliar.
Diketahui, rancangan APBD Perubahan 2026 tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Kukar melalui tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











