BERITAALTERNATIF.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban dipimpin oleh Kasi Ops Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan dukungan sekitar 30 personel dari Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), unit intelijen, unit OPS, serta Humas Satpol PP Kukar.
Kasatpol PP Arfan Boma melalui Kabid PPHD Satpol PP Kukar Rasidi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan enam PKL yang membuka lapak di badan jalan.
Aktivitas tersebut, kata dia, melanggar aturan karena menimbulkan hambatan lalu lintas, mengganggu kenyamanan pejalan kaki, serta berpotensi menyebabkan kemacetan di sekitar kawasan kampus.
Pihaknya tidak hanya melakukan penertiban, namun juga memberikan edukasi dan himbauan agar pedagang tidak kembali berjualan di tempat terlarang.
“Bagi yang melanggar, kami juga melaksanakan proses berita acara pemeriksaan sesuai prosedur,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan langkah rutin Satpol PP Kukar dalam menjaga ketertiban umum, khususnya di kawasan pendidikan dan ruang publik.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan kenyamanan bersama tetap terjaga,” ucapnya.
Adapun enam PKL yang ditindak dalam kegiatan tersebut antara lain Anastazy (35), dengan barang sitaan berupa alat pres; Abdul Janar (55), dengan barang sitaan tabung gas, serta Iwansyah (43), dengan barang sitaan termos dan lima kursi.
Selain itu, Tamsir (55), dengan barang sitaan tabung gas dan etalase; Agus Murgianto (47), dengan barang sitaan KTP, dan Ade Sutisna (37), dengan barang sitaan tabung gas.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.00 Wita. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin