Search

Program PTSL Tak Kunjung Terwujud, Robiyandi: Bukan Salah Pemerintah Kelurahan Bukit Biru

Kasi Pemerintahan Kelurahan Bukit Biru. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Kasi Pemerintahan Kelurahan Bukit Biru Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Robiyandi memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini menuai keluhan dari masyarakat.

Hal itu disampaikannya seusai melakukan audiensi bersama dengan Aliansi Masyarakat Bukit Biru Menggugat di Kantor Keluarahan Bukit Biru, Kamis (2/9/2025).

Menurutnya, pihak kelurahan sudah menjalankan tugas sesuai prosedur, namun proses penerbitan sertifikat tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan mereka.

“Artinya, dalam hal ini bukan kami Pemerintah Kelurahan Bukit Biru yang tidak melaksanakan tugas kami. Kami sudah mengakomodir semua,” katanya.

Dia mengakui keterlambatan ini terjadi karena pihak BPN yang tidak mau menindaklanjuti setelah program itu terselesaikan pada tahun 2023 sampai tahapan final.

Robi menuturkan, pihak kelurahan merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam tahapan penting program PTSL, seperti pengukuran dan penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB).

Padahal, sebutnya, di beberapa kelurahan lain di Kecamatan Tenggarong, seperti Timbau, Jahab, dan Loa Ipuh Darat, program tersebut sudah selesai dan sertifikat telah diterbitkan.

“Kalau alasannya lahan di Bukit Biru sudah banyak bersertifikat, kenapa program PTSL tetap dijalankan di sini? Hal ini membuat warga resah, karena ketika ada masalah, pihak kelurahan yang dikejar-kejar,” tegasnya.

Dari hasil rapat bersama perwakilan warga, pihaknya bersepakatan untuk melakukan sortir ulang berkas pendaftar.

Berkas yang dinilai clean and clear akan segera didaftarkan ke BPN, sementara yang bermasalah atau tumpang tindih dengan lahan bersertifikat akan dipisahkan.

“Kami sudah lakukan sortir sejak awal, tapi namanya seperti menjala ikan, pasti ada yang lolos. Jadi, ada kemungkinan berkas lahan bersertifikat ikut masuk. Itu yang sekarang sedang kami rapikan lagi,” ungkapnya.

Ia menargetkan proses sortir ulang selesai dalam dua hari, yakni Jumat dan Sabtu, sebelum pihak kelurahan bersurat resmi ke BPN agar segera ditindaklanjuti lewat penerbitan sertifikat.

Menurutnya, pengukuran lahan oleh BPN sebelumnya sudah dilakukan pada tahap delineasi, sehingga tinggal menunggu proses lanjutan.

Robi juga mengklarifikasi anggapan masyarakat bahwa pada tahun 2018 program PTSL pernah dijalankan di Bukit Biru.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi BPN, pada 2018 tidak ada program PTSL di kelurahan tersebut.

“Informasi yang beredar itu keliru. Tahun 2018 tidak ada program PTSL. Waktu itu hanya ada pengumpulan berkas untuk diusulkan, tapi masyarakat mengira itu PTSL. Program yang resmi ada di tahun 2023, dan Bukit Biru memang masuk daftar,” jelasnya.

Ia berharap BPN bisa mengakomodasi kebutuhan warga Bukit Biru dalam program PTSL, setidaknya melalui anggaran tahun 2026, sehingga keresahan masyarakat tidak semakin meluas.

“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar permasalahan ini segera terselesaikan. Jangan sampai warga Bukit Biru terus menjadi satu-satunya kelurahan di Tenggarong yang sertifikat PTSL-nya belum keluar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA