BERITAALTERNATIF.COM – Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditinggalkan almarhum Junaidi hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, Junaidi telah wafat pada Desember 2024.
Praktisi hukum dan akademisi Universitas Kutai Kartanegara La Ode Ali Imran menyoroti keterlambatan penggantian ini.
Padahal, dia menegaskan, mekanisme PAW sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan PAW itu jelas. Anggota DPR bisa diganti jika mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dijatuhi sanksi hukum,” ujarnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif di Tenggarong pada Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses PAW diawali oleh partai politik. Partai mengusulkan nama calon pengganti anggota dewan ke DPRD. Setelah itu, DPRD akan menyampaikan usulan tersebut kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.
Verifikasi oleh KPU mencakup sejumlah syarat seperti keanggotaan partai, status sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan yang sama, serta jumlah perolehan suara yang menempati urutan tertinggi setelah Junaidi.
Setelah proses verifikasi rampung, hasilnya dikembalikan ke DPRD, yang kemudian mengusulkan nama calon PAW kepada gubernur melalui pemerintah provinsi.
Nama caleg PAW pun diusulkan, yang ditindaklanjuti oleh gubernur melalui SK pengangkatan. Hal ini menjadi dasar penetapan anggota DPRD.
Namun, kata dia, dalam kasus yang terjadi di Kukar, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga lima bulan setelah Junaidi wafat, belum ada usulan resmi yang diajukan oleh PDI Perjuangan ke DPRD Kukar. Bahkan, proses administrasi awal pengusulan calon PAW belum dijalankan.
“Masa begitu sulit sih? Atau masa begitu berbulan-bulan sih memakan waktu hanya untuk melakukan pergantian antar waktu sampai lima bulan? Ada apa dengan partai terkait?” jelasnya.
Berdasarkan undang-undang, nama calon pengganti harus berasal dari dapil yang sama, masih menjadi anggota partai, serta memiliki perolehan suara tertinggi berikutnya.
Berdasarkan syarat, peraturan, dan fakta pada pileg sebelumnya, kandidat yang sah untuk menggantikan Junaidi ialah musisi sekaligus politisi PDI Perjuangan Kukar, Akbar Haka.
Namun, La Ode heran hingga kini proses pengajuan dan pengangkatan Akbar sebagai anggota dewan tak kunjung dilakukan oleh PDI Perjuangan Kukar.
“Informasi yang kami peroleh, hingga hari ini usulan dari partai politik belum masuk ke DPRD. Ini menjadi pertanyaan besar,” ucapnya.
Menurut dia, pihak yang paling dirugikan dari keterlambatan penggantian anggota dewan tersebut warga yang bermukim di Tenggarong.
Pasalnya, warga di wilayah ini kehilangan satu wakil yang semestinya menyuarakan aspirasi dan kepentingan mereka di parlemen.
Sikap parpol yang menunda serta mengundur pelantikan serta penetapan pengganti Junaidi dinilainya merugikan rakyat.
Protes akibat keterlambatan ini pun lebih tepat dilayangkan kepada partai politik, bukan DPRD Kukar.
Meski begitu, ia menyebut DPRD Kukar perlu memberi teguran kepada parpol agar partai segera mengajukan kandidat pengganti Junaidi.
“Seharusnya kalau memang dia memikirkan kepentingan rakyat, itu sudah sejak lama dilakukan proses PAW. Supaya dia bisa kerja untuk rakyat, terutama untuk menyerap aspirasi. Aspirasi-aspirasi rakyat itu penting,” tutupnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












