Search

Penangkapan Maduro dan Penonton Tak Berdaya Bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa

Penangkapan Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat merupakan noda hitam di dahi para pengklaim demokrasi. Tindakan ini bukan menunjukkan kekuatan, melainkan memperlihatkan keputusasaan Washington dalam menghadapi bangsa-bangsa yang menolak tunduk pada dominasi. (Mehr News)

BERITAALTERNATIF – Aksi militer dan intelijen Amerika Serikat pada dini hari 3 Januari 2026 yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan pemindahannya ke wilayah Amerika Serikat bukan sekadar sebuah operasi biasa. Peristiwa ini merupakan pukulan mematikan bagi tubuh “hukum internasional” yang sudah setengah sekarat. Dengan langkah tersebut, Washington menanggalkan topengnya dan menunjukkan bahwa dalam doktrin Gedung Putih, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak lebih dari sekadar teks seremonial yang akan diinjak-injak kapan pun bertentangan dengan kepentingan hegemonik mereka.

Ketika Washington Memerankan Diri sebagai “Perampok Internasional”

Tatanan global pasca 1945 dibangun di atas prinsip penghormatan terhadap kedaulatan nasional dan larangan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. Pasal 2 Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekerasan terhadap kemerdekaan politik suatu negara. Namun Amerika Serikat, dengan menculik presiden dari sebuah negara anggota PBB, secara nyata membawa dunia kembali ke era “hukum rimba”. Tindakan ini bukan operasi yang sah secara hukum, melainkan sebuah “penculikan negara” dalam skala besar.

Dalih Washington yang mengatasnamakan perang melawan perdagangan narkotika lebih menyerupai ironi pahit dalam hukum. Jika setiap negara diperbolehkan menahan para pemimpin negara lain dengan bersandar pada hukum domestik dan kekuatan militer atas dasar tuduhan sepihak, maka tidak akan ada satu pun pemimpin dunia yang benar-benar aman. Langkah ini membuktikan bahwa bagi Amerika Serikat, konsep “kedaulatan nasional” hanya berlaku untuk dirinya dan para sekutunya, sementara negara lain diperlakukan layaknya koloni yang jika membangkang akan menghadapi serangan mendadak.

Runtuhnya Konsep Kekebalan

Prinsip kekebalan kepala negara merupakan salah satu aturan tertua dalam hukum kebiasaan internasional. Bahkan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam berbagai putusannya telah menegaskan sifat absolut dari prinsip ini. Dengan mengabaikan kekebalan Maduro, Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran hukum internasional yang serius.

Ironi paling mencolok adalah bahwa Washington menahan Maduro dengan dalih penegakan hukum, sementara pada saat yang sama Amerika Serikat justru menjadi penghalang utama bagi keadilan internasional. Negara yang sama ini pernah mengancam dan menjatuhkan sanksi kepada para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena menyelidiki kejahatan perang sekutu-sekutunya. Kini, Amerika tampil sebagai “penegak keadilan”. Standar ganda ini menegaskan bahwa tujuan Washington bukanlah penegakan hukum, melainkan eliminasi fisik dan politik terhadap para pesaing yang menolak tunduk pada kehendak imperialistik mereka.

Dewan Keamanan; Dari Penjaga Perdamaian Menjadi Penonton Tak Berdaya

Peristiwa ini kembali membuktikan bahwa lembaga-lembaga internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, telah mencapai jalan buntu di bawah dominasi kekuatan adidaya. Hak veto Amerika Serikat secara efektif melumpuhkan lembaga ini dalam menghadapi “perampokan udara dan laut” yang dilakukan Washington. Ketika sebuah kekuatan dapat dengan mudah melanggar wilayah udara dan laut negara merdeka lalu menculik pejabat tertinggi eksekutifnya, maka jelas bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa telah kehilangan fungsinya dan berubah menjadi kedok untuk membenarkan kejahatan negara-negara kuat.

Diamnya komunitas internasional terhadap preseden berbahaya ini sama artinya dengan memberi lampu hijau bagi lahirnya “anarki baru”. Amerika Serikat, melalui tindakan ini, mengirimkan pesan berdarah kepada seluruh negara berkembang: patuh atau diculik. Inilah logika yang sebelumnya diterapkan di Irak dan Libya, dan kini diulang di Venezuela dengan cara yang lebih telanjang dan tanpa rasa malu.

Hak Asasi Manusia; Alat untuk Menyiksa Kebenaran

Penculikan Maduro dan pemindahannya tanpa proses ekstradisi yang sah merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang adil. Dengan mengabaikan seluruh perjanjian internasional, Washington pada praktiknya menjadikan Maduro sebagai “tahanan perang” yang diadili berdasarkan hukum domestik negara yang bermusuhan. Ini bukan pengadilan, melainkan balas dendam politik yang dibungkus dengan jubah hukum.

Dampak peristiwa ini bagi masa depan hak asasi manusia akan sangat menghancurkan. Mulai sekarang, setiap kekuatan regional dapat merujuk pada preseden Amerika Serikat untuk menculik lawan-lawan politiknya di negara lain dan menyebutnya sebagai “penegakan keadilan”. Dengan langkah ini, Washington mengorbankan moral demi politik dan memperlihatkan bahwa demi menguasai sumber daya minyak serta mempertahankan hegemoni di Amerika Latin, mereka rela membakar seluruh pencapaian hukum dan kemanusiaan abad ke-20.

Kesimpulan

Penangkapan Maduro oleh pasukan Amerika Serikat merupakan noda hitam di dahi para pengklaim demokrasi. Tindakan ini bukan tanda kekuatan, melainkan cerminan keputusasaan Washington dalam menghadapi kehendak bangsa-bangsa yang menolak hidup di bawah dominasi. Dunia kini berada di ambang fase yang sangat berbahaya, sebuah masa ketika “hukum internasional” dianggap mati dan hanya “kekuatan” yang berbicara. Jika hari ini suara protes dari bangsa dan negara merdeka tidak menggema melawan arogansi ini, maka esok tidak akan ada satu pun batas negara yang benar-benar aman. Dengan menahan Maduro, Amerika Serikat sejatinya telah menawan kebebasan dan kedaulatan seluruh negara di dunia. Peristiwa ini bukan kemenangan bagi Amerika, melainkan awal dari keruntuhan moral dan politik tatanan global yang selama ini mereka klaim sebagai pemimpinnya.  (*)

Sumber: Mehr News
Penerjemah dan Editor: Ali Hadi Assegaf

 

 

 

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA