BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar Arianto menjelaskan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2012 bahwa Posyandu merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan.
Namun, saat ini pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Posyandu telah diatur lebih spesifik lagi.
Sehingga, harus disusun Perbup menyesuaikan dengan aturan terbaru tersebut.
“Jadi Posyandu yang sekarang yang diatur Kemendagri 13 tahun 2024 itu dia diminta untuk melakukan 6 standar pelayanan minimal,” ucap dia saat diwawancarai awak media baru-baru ini.
Ia mengatakan seluruh komponen akan dimasukkan dalam Perbup Posyandu ini, seperti pembiayaan pelaksanaan, pembentukan sesuai mekanisme baru, peningkatan SDM dan lain-lain.
“Insyaallah kita masukkan semua di dalam Perpub itu, sehingga nanti kalau jadi tinggal implementasi,” ujar Arianto.
Setelah Perbup Posyandu rampung, lanjut dia, mereka akan melakukan sosialisasi secara masif.
“Setelah itu baru kita laksanakan tuh pembentukan Posyandu sesuai Permendagri 13 tahun 2024,” katanya.
Arianto berharap penyusunan Perbub Posyandu tersebut bisa berjalan dengan lancar.
“Insyaallah nanti kalau sudah jadi Perbub, kita akan pelan-pelan untuk melaksanakan kegiatan Posyandu di Kutai Kartanegara sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2024,” pungkas dia. (adv)
Penulis & Editor: M. As’ari












