Search

PDI Perjuangan Kukar Urung Tunjuk Pengganti Junaidi, La Ode Nilai Rugikan Masyarakat Tenggarong

Praktisi dan pengamat hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi dan pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara La Ode Ali Imran mendorong PDI Perjuangan Kukar mempercepat Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Junaidi.

Saat ini, PDI Perjuangan tak kunjung menunjuk pengganti Junaidi yang merupakan Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut dia, keterlambatan ini bukan disebabkan sumber daya manusia dan kandidat calon pengganti, melainkan mekanisme internal partai politik.

Dari sisi regulasi, ia menegaskan, mekanisme PAW telah diatur dalam undang-undang sehingga proses penunjukan pengganti Junaidi seharusnya tidak memakan waktu lama.

Ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa calon pengganti berasal dari caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

Jika tidak terpenuhi, kata La Ode, maka partai berhak mengajukan calon dari dapil lain selama masih dalam satu wilayah yang sama.

“Yang penting proses PAW tetap berjalan,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Senin (2/6/2025).

Dia juga menyoroti fakta bahwa jumlah anggota DPRD Kukar saat ini tersisa 44 orang dari yang seharusnya berjumlah 45 orang.

Ia mengingatkan partai politik menyadari tanggung jawabnya agar segera mengajukan usulan PAW kepada DPRD untuk kemudian diteruskan ke KPU guna diverifikasi kelayakan calon pengganti.

La Ode menegaskan, proses PAW bisa diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan pasca anggota DPRD meninggal dunia.

Hingga saat ini belum ada surat resmi dari PDI Perjuangan yang masuk ke Sekretariat DPRD terkait usulan nama pengganti Junaidi.

Ia berharap PDI Perjuangan segera mengambil langkah tegas agar proses PAW bisa segera dituntaskan untuk memastikan fungsi legislasi di DPRD Kukar tetap optimal dengan keanggotaan yang lengkap.

Apabila penunjukan pengganti urung dipercepat oleh PDI Perjuangan selaku partai pengusung, La Ode mengatakan, rakyat yang dirugikan berhak memprotes kebijakan parpol yang menunda penunjukan tersebut.

Selain masyarakat dan kubu pendukung, DPRD Kukar yang dirugikan akibat kekosongan satu kursi berhak memberi teguran kepada partai politik yang lamban dalam memproses penggantian tersebut.

“DPRD mengambil langkah inisiatif bersurat kepada partai politik. Kenapa ini belum berproses? Tapi normalnya seharusnya partai politik sendiri yang memiliki kesadaran,” sarannya.

Di sisi lain, La Ode mencermati polemik penunjukan ketua DPRD Kukar definitif yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas.

Jika surat usulan calon ketua sudah diajukan partai kepada DPRD dan diteruskan ke gubernur, ujar dia, maka pelantikan seharusnya tidak akan lama lagi.

Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan proses PAW anggota yang belum menunjukkan perkembangan, padahal keduanya sama-sama penting dalam menjaga kelengkapan anggota parlemen. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA